Organisasi

Visi dan Misi

Visi Pondok Pesantren Miftahul Ulum adalah mewujudkan santri yang ber-IMTAQ, ber-IPTEK dan ber-Akhlakul Karimah 'ala Aqidah Ahlus Sunnah wal Jamaah.

Misi Pondok Pesantren Miftahul Ulum adalah mencetak muslim intelektual yang ber-IMTAQ dan ber-IPTEK dan ber-Akhlaqul Karimah serta menciptakan kader ulama yang mampu mentransformasikan ilmu agama dalam berbagai kondisi.

Struktur Organisasi

Pesantren Miftahul Ulum merupakan salah satu unit kerja di bawah naungan Yayasan Sosial, Pendidikan dan Dakwah Islamiyah (YSPDI) Miftahul Ulum. YSPDI ini membawahi tiga lembaga, yaitu Lembaga Sosial, Lembaga Pendidikan, Lembaga Dakwah.

Tujuan Yayasan ini adalah membina, menyebarluaskan dakwah Islamiyah dan meningkatkan kuwalitas pendidikan Islam dan mengusahakan kesejahteraan bagi umat Islam. 

Prioritas utama program pesantren adalah pengembangan pendidikan dan pengajaran melalui unit-unit kerja yang bersifat pembinaan dan koordinatorat. Pengurus pesantren bertugas membina dan mengkoordinir seluruh unit yang ada dalam upaya mewujudkan kelancaran pendidikan dan pengajaran. 

Adapun fungsi yang diemban Pondok Pesantren Miftahul Ulum adalah selalu menjaga kondisi yang dinamis bagi terselenggaranya proses pendidikan dan pengajaran. Setiap unit kerja didorong untuk mengembangkan potensi-potensi yang ada dan menumbuhkan inovasi-inovasi positif yang berguna bagi peningkatan mutu pendidikan. 

Komponen yang terdapat dalam struktur atau susunan organisasi Pondok Pesantren Miftahul Ulum terdiri atas tiga komponen, yaitu:
a. Pengasuh yang dibantu oleh Majlis Penasihat (pemegang kebijakan)
b. Pengurus (sebagai tenaga pelaksana)
c. Santri dan / atau Murid (sebagai obyek pendidikan)

Fungsi Kedudukan

Adapun fungsi kedudukan dari masing-masing komponen adalah sebagai berikut:

a. Pengasuh ialah pemimpin tertinggi dan yang memegang kebijakan dan wewenang penuh atas Pondok Pesantren Miftahul Ulum. 

b. Majlis Penasihat ialah anggota keluarga pengasuh yang berfungsi sebagai pembantu dan penasihat terhadap tugas pengasuh dalam mempertahankan dan menetapkan landasan dan dasar Pondok Pesantren Miftahul Ulum.

c. Pengurus ialah suatu badan yang diangkat dan ditetapkan oleh pengasuh untuk masa jabatan tertentu yang berfungsi sebagai badan pelaksana program PPMU yang merupakan perwujudan dan penjabaran dari cita-cita dan tujuan Pondok Pesantren Miftahul Ulum. 

d. Santri/Murid/Siswa. Santri adalah orang yang terdaftar sebagai santri dan bermukim di Pondok Pesantren Miftahul Ulum. Sedangkan Murid/Siswa adalah orang yang terdaftar sebagai siswa yang belajar di Madrasah diniyah maupun madrasah formal, baik mukim di pondok atau tidak. 

Kewajiban dan Hak

a. Pengasuh

1. Menetapkan garis-garis besar haluan Pondok Pesantren Miftahul Ulum sesuai dengan maksud dan cita-cita pendiri dan pengasuh terdahulu.
2. Dapat membatalkan keputusan-keputusan pengurus PPMU yang bertentangan dengan garis-garis besar haluan Pondok Pesantren atau dapat merugikan perjuangan/nama baik Pondok Pesantren Miftahul Ulum. 

b. Majlis Penasihat 
 
Mempunyai kewajiban dan hak yang sama seperti penngasuh karena kedudukannya sebagai badan pelaksana kewajiban dan pengasuh. Oleh karena itu ia mengadakan pengawasan terhadap pengurus dalam melaksanakan tugas-tugasnya dan dapat mengambil langkah/tindakan terhadap pengurus.

c. Pengurus

Pengurus Pondok Pesantren Miftahul Ulum yang bertugas sebagai pelaksana terbagi menjadi dua bagian, yaitu Pengurus Harian dan Pengurus Pleno. Adapun kewajiban dan haknya adalah sebagai berikut:

1. Pengurus Harian;

a) Berkewajiban menyusun program pengurus untuk satu tahun masa khidmah dan rencana pelaksanaan tahunnya;
b) Bekewajiban menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja PPMU (RAPB-PPMU) pada setiap tahun sekali;
c) Berkewajiban melaksanakan program kerja yang telah disahkan oleh pengasuh;
d) Berhak mendapat jatah keuangan untuk membiayai kebutuhan dan keperluan tugasnya sesuai dengan APB-PPMU;
e) Berhak mengambil kebijakan dalam melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan program kerja yang sah;
f) Melaporkan pelaksanaan program kerja yang dan realisasi APB-PPMU kepada pengasuh dan /Majlis penasihat dan mengajukan program tahunan dan RAPB-PPMU untuk tahun berikutnya pada akhir tahun. 

2. Pengurus Pleno

a) Masing-masing anggota berkewajiban menyampaikan saran-saran dan sumbangan pemikiran guna kepentingan menyusun program kerja dan RAPB-PPMU;
b) Berkewajiban melaksanakan tugas-tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
c) Berhak mengambil kebijakan dalam melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 

d. Santri dan Murid 

1. Santri dan murid berkewajiban melaksanakan thalabul ilmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2. Santri dan murid berkewajiban melaksanakan kewajiban-kewajiban dan keputusan yang ditetapkan oleh pengasuh dan/atau pengurus PPMU;
3. Santri dan murid berkewajiban bermukim di dalam Pondok Pesantren Miftahul Ulum (di kamar/asrama) yang ada di daerah A s/d G.
4. Santri dan murid berhak menerima pendidikan/pengajaran yang dilaksanakan di pondok pesantren atau madrasah dan menggunakan fasilitas PPMU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepengurusan

Pengurus PPMU terdiri dari pengurus Harian dan Pleno. Pengurus harian adalah mandataris pengasuh dalam menjalankan tugas-tugas pengasuh di pesantren. Sedangkan pengurus pleno adalah badan pelaksana di lapangan. 

Pengurus harian berkewajiban melaporkan tugasnya kepada pengasuh dalam rapat bulanan yang ditentukan oleh pengasuh. Sedangkan pengurus pleno berkewajiban melaporkan kinerjanya kepada pengurus harian setiap bulan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. 

Adapun susunan pengurus pleno Pondok Pesantren Miftahul Ulum adalah sebagai berikut:
1. Ketua Pengurus
2. Kepala Pendidikan
3. Sekretaris I
4. Sekretaris II
5. Bendahara I
6. Bendahara II
7. Kabag. Pendidikan
8. Kabag. Kamtib (Keamanan dan Ketertiban)
9. Kabag. Keskebsor (Kesehatan, Kebersihan & Olahraga)
10. Kabag. Kesra (Kelengkapan Sarana dan Prasarana)
11. Kabag. Kesenian
12. Kabag. Ubudiyah
13. Kepala Daerah A-G
14. Kelapa Madrasah Diniyah, MID, MTsD, TPQ dan Madrasah Al-Quran
15. Kepala Madrasah Formal, TK, MI, MTs dan MA

Selain yang tercantum di atas sebenarnya masih ada badan pelaksana yang lain, antara lain:

a. Pelengkap; seperti Wakil Ketua Pengurus, Wakil Kepala Madrasah dan TU Madrasah, baik diniyah maupun formal.

b. Pembantu khusus (Bansus)

Bansus adalah badan yang membantu tugas operasional Kepala Bagian Keamanan dan Ketertiban, seperti Bansus dalam dan Bansus Luar.

c. Seksi Daerah 

Seksi Daerah adalah badan staf kepala daerah yang membantu tugas operasional Kepala Daerah (Kepda). Tiap-tiap daerah memiliki delapan staf yaitu:

1. Sekretaris Daerah (Sekda)
2. Bendahara Daerah
3. Sie. Keamanan dan Ketertiban Daerah (Kamtibda)
4. Sie. Pendidikan Daerah (Dikda)
5. Sie. Keskebasor Daerah (Keskebsorda)
6. Sie. Kesra Daerah
7. Sie. Ubudiyah Daerah
8. Ketua Kelompok

Tanggung Jawab dan Tugas Pengurus

Agar kinerja pengurus berjalan efektif dan untuk menghindari over lapping (tumpang tidih) dari tiap-tiap jabatan, maka diperlukan uraian tugas dan wewenang masing-masing pengurus.

a. Ketua Pengurus

1). Adalah pimpinan dalam struktur kepengurusan Pondok Pesantren Miftahul Ulum.
2). Bertangung jawab kepada pengasuh atas tugas-tugas kepengurusan Pondok Pesantren Miftahul Ulum, baik intern maupun ekstern.

b. Sekretaris 

1). Bertanggung jawab kepada pengasuh dan/atau dewan harian atas tugas pengaturan administrasi dan organisasi Pondok Pesantren Miftahul Ulum.
2). Mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan aktifitas bawahannya; Sekretaris II dan Sekretaris Daerah.

c. Bendahara 

1). Bertanggung jawab kepada pengasuh dan/atau dewan harian atas tugas-tugasnya di bidang keuangan pesantren.
2). Mengkoordinasi tugas bendahara II dan bendahara daerah dalam upaya masuknya uang ke dalam kas PPMU dari semua sumber/sektor pemasukan serta melayani pengeluaran keuangan untuk kepentingan PPMU berdasarkan nota yang telah mendapat pengesahan dari ketua pengurus PPMU.

d. Bag. Pendidikan

Penguasaan kitab kuning sebagai upaya pendalaman ilmu agama (tafaqquh fid-dîn) menjadi perhatian utama di pesantren manapun. Di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, terdapat instansi khusus yang menanganinya, yaitu Bagian Pendidikan. Instansi ini bertugas mengkader santri untuk memahami dan mengkaji kitab kuning sejak dini, sejak di tingkat Ibtidaiyah sampai tingkat Tsanawiyah. 

Untuk mencapai tujuan tersebut, bag. Pendidikan menempuh tiga langkah. Yaitu, menfasilitasi santri untuk menguasai nahwu dan sharaf (gramatika Arab), mengadakan pengajian kitab kuning, dan membentuk forum kajian fikih dan forum ilmiah lainnya.

1). Penguasaan Nahwu-Sharaf

Untuk membantu santri agar mudah menguasai ilmu alat, Bag. Pendidikan mengadakan pembinaan dan bimbingan baca kitab kuning dengan mewajibkan santri mulai kelas III tingkat Ibtidaiyah s/d III Tsanawiyah untuk mengaji kitab-kitab nahwu-sharaf dalam pengajian-pengajian kitab yang diselenggarakannya di malam hari, di bawah bimbingan wali kelas masing-masing. 

Kitab nahwu-sharaf yang dipakai dalam pengajian ini disesuaikan dengan tingkatannya. Untuk kelas III Ibtidaiyah menggunakan kitab Mukhtashar Jiddan, kelas IV : Syarh Al-Kailani, kelas V : Mutammimah Al-Ajurumiyah. Sedangkan untuk kelas VI Ibtidaiyah s/d III Tsanawiyah memakai kitab Syarh Ibnu Aqil. 

2). Pengajian Kitab Kuning

Pengajian kitab yang diadakan oleh bag. Pendidikan memakai dua sistem, bandongan/wethonan (guru membaca sedangkan murid menulis atau mendengarkan) dan sorogan (murid membaca dan guru mendengarkan). Pengajian ini dilaksanakan pada sore dan malam hari di ruang-ruang madrasah, masjid dan jerambah-jerambah daerah (asrama).

3). Forum Kajian Fikih

Untuk membiasakan santri mengkaji fikih sejak dini, maka Bagian Pendidikan membentuk tim yang fokus mengkaji permasalahan-permasalahan yang terkait dengan fikih. Tim ini bernama LMD (Lajnah Murajaah Diniyah). Anggota tim ini terdiri dari beberapa asatidz dan santri yang duduk di kelas 1-3 Tsanawiyah. LMD memiliki anggota sebanyak 20 orang. Dalam tiap pekan mereka melakukan 4 kali diskusi tentang tema-tema fikih di Perpustakaan Pondok Pesantren Miftahul Ulum. 

Selain LMD, Bagian pendidikan juga membentuk GAMA (Gabungan Musyawarah Asatidz), GAMUS (Gabungan Musyawarah Santri), FBKS (Forum Bedah Kitab Salaf), eLSIP (Lembaga Studi Islam dan Penelitian) dan KISWAH (Kajian Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah). 

Selain program pendalaman fikih, Bagian Pendidikan juga memberi perhatian terhadap disiplin limu agama yang lain. Salah satunya adalah membentuk Forum Kajian Ilmu Tafsir dan Ahadits (FKiTA). Setiap malam, selain malam Jum'at dan Selasa, anggota forum ini intens mengadakan pertemuan di Perpustakaan Miftahul Ulum untuk berdiskusi seputar disiplin ilmu Tafsir dan Hadis. Selain FKiTA, bagian pendidikan juga membentuk FKiF (Forum Kajian Ilmu Falak).

e. Bag. KAMTIB

Visi Pondok Pesantren Miftahul Ulum adalah mewujudkan santri yang ber-IMTAQ dan ber-IPTEK serta ber-Akhlakul Karimah. Tujuan ideal ini tidak mungkin terwujud tanpa adanya perangkat aturan dan tata tertib. Peraturan dan tata tertib tidak akan efektif tanpa adanya pengawasan.

Bagian Kamtib (Keamanan dan Ketertiban) merupakan salah satu perangkat penting di Pondok Pesantren Miftahul Ulum untuk membawa santri mematuhi peraturan. Kamtib bertugas mengawasi dan memberikan sanksi jika terjadi pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib PPMU. Dengan fungsi ini diharapkan sikap disiplin dan taat aturan tertanam dengan baik dalam jiwa para santri.

Kamtib dikepalai oleh seorang Kepala Bagian (Kabag), dan dibantu oleh 10 Pembatu Khusus (7 Bansus Kamtib Dalam dan 3 Bansus Kamtib Luar). Selain itu, Bag. Kamtib memiliki garis hubungan fungsional dengan personel 14 staf Kamtibda (Keamanan dan Ketertiban Daerah) yang dimiliki oleh masing-masing daerah.

Selain bertugas melakukan penertiban di dalam, Kamtib juga bertugas menjaga keamaan Pesantren. Untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan di malam hari, bagian Kamtib mengadakan ronda keliling. Setiap malam, sedikitnya ada 36 orang santri yang melakukan piket ronda keliling secara bergilir dari daerah A-G mulai pukul 12.00 (malam) sampai jam 4.00 wis. 

Selain bertugas menangani ketertiban dan keamanan, Bag. Kamtib juga bertugas memfasilitasi para wali santri (tamu) yang berkujung ke Pondok Pesantren Miftahul Ulum untuk menjenguk (mengirim) putrinya.

f. Bag. KESKEBSOR

Di dunia kesehatan, melakukan langkah antisipatif dengan mencegah lebih baik dari pada mengobati. Tugas untuk mencegah ini ditangani oleh Bagian Keskebsor (Kesehatan, Kebersihan dan Olahraga). Sedangkan tugas mengobati penyakit ditangani oleh Poskestren (Pos Kesehatan Pesantren).

Bagian Keskebsor bertugas untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada santri tentang tata cara hidup sehat dan menciptakan lingkungan yang bersih. Beberapa langkah dilakukan oleh bagian ini untuk menciptakan hidup bersih dan sehat. 

Memberikan penyuluhan kepada para santri adalah salah satu metode yang diterapkan. Penyuluhan ini dilakukan secara rutin dan terjadwal berkat kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab. Lumajang. Dalam setahun beberapa penyuluhan telah dilakukan. Antara lain, penyuluhan tentang penyakit TBC, Muntaber, pemberantasan kutu Scabies (gatal-gatal), dan penyuluhan beberapa penyakit yang seringkali menimpa santri secara temporer. 

Di samping penyuluhan, bagian Keskebsor PPMU juga menganjurkan kepada santri untuk biasa berolahraga. Salah satunya adalah dengan menyediakan berbagai sarana dan fasilitas olahraga yang beragam. Kegiatan olahraga ini dilaksanakan secara rutin dua kali dalam satu pekan di lapangan olahraga PPMU, yaitu pada hari Jum'at pukul 07.00 WIB-17.00 WIB dan selasa pukul 14:00 WIB-17:00 WIB.

Untuk kebersihan lingkungan, di samping menyiapkan sarana dan prasarana kebersihan, Bagian Keskebsor bersama tim, juga menilai kebersihan lingkungan di 7 daerah (asrama). Hasil penilaian tim tersebut disampaikan kepada masing-masing kepala daerah setiap laporan bulanan, oleh koordinator Bagian Keskebsor. Dengan langkah ini, Bagian Keskebsor berharap agar masing-masing asrama berlomba-lomba meningkatkan kebersihan dan kesehatan di wilayahnya.

g. Bag. KESRA

Bagian Kesra (Kelengkapan Sarana dan Prasarana) adalah salah satu unsur kepengurusan di Pondok Pesantren Miftahul. Bagian ini bertugas manambah, merawat, dan memperbaiki sarana dan prasarana pesantren, agar sarana dan prasarana pendidikan betul-betul kondusif untuk belajar. 

Ada dua mekanisme yang dilakukan oleh Bagian Kesra dalam menambah atau memperbaiki sarana dan prasarana di pesantren. Pertama, usulan dari masing-masing asrama (daerah) melalui kepala daerah. Kedua, berdasarkan penilaian dari jajaran pengurus Bagian Kesra melalui berbagai pertimbangan. 

Dengan mekanisme ini, permintaan penambahan sarana atau perbaikan yang masuk ke bagian Kesra sangat banyak. Dari sekian banyak usulan, selanjutnya disaring dengan meninjau tingkat kebutuhan, kelayakan dan ketersediaan anggaran. Melalui penyaringan ini, Bagian Kesra mengklasifikasi program penambahan atau perbaikan menjadi program jangka pendek, jangka menengah, dan atau jangka panjang.

h. Bag. UBUDIYAH

Di samping pendalaman terhadap ilmu agama, prioritas utama Pondok Pesantren Miftahul Ulum, adalah aspek ibadah dan akhlak. Ubudiyah adalah instansi yang bertugas menangani aspek ibadah santri. 

Setiap awal tahun ajaran, Bagian Ubudiyah mengadakan praktek shalat secara massal kepada santri, baik yang lama maupun yang baru. 

Di antara program Ubudiyah yang mengarah pada peningkatan kualitas ibadah santri adalah Diklat (Pendidikan Shalat). Diklat yang ditangani Ubudiyah dibagi menjadi tiga tingkat:

1. Tingkat Sufla A. Peserta Diklat untuk tingkat ini adalah santri kelas 1-3 Ibtidaiyah/Sifir. Di tingkat ini mereka diarahkan untuk bisa mempraktekkan wudu' dan shalat wajib dengan baik dan benar. 

2. Tingkat Sufla B. Tingkat ini untuk santri kelas 4, 5 dan 6 Ibtidaiyah. Target yang ditetapkan adalah mereka bisa mempraktekkan wudu' dan tayamum yang sempurna serta shalat wajib dan macam-macam shalat sunah dengan baik dan benar. Pada tingkat ini materinya ditambah dengan puasa wajib dan puasa sunah. 

3. Tingkat Wustha. Peserta pada tingkat ini adalah santri yang telah lulus Tingkat Sufla B. Di tingkat ini pesertanya dituntut bisa mempraktikkan: (a) wudu mukammal bi al-tayammum (wudu yang harus digandeng dengan tayammum karena adanya luka di bagian-bagian wudu); (b) segala hal yang terkait dengan tata cara shalat berjamaah, baik sebagai imam atau makmum; (c) shalat ma’dzur (shalatnya orang sakit, musafir dan semacamnya); (d) shalat jum’at. Materi di tingkat ini ditambah dengan cara merawat mayit, zakat, akikah dan kurban. 

Selain Diklat, Ubudiyah menyelenggarakan kursus tajhizul-mayyit (hal-hal yang harus dilakukan untuk jenazah).

i. Bag. KESENIAN

Untuk menunjang tumbuhnya kreatifitas bakat dan minat santri, terutama di bidang seni yang bernafaskan Islam, maka Pondok Pesantren Miftahul Ulum juga membentuk instansi yang bertugas menangani aspek kreatifitas, bakat dan minat santri di bidang seni Islam, yaitu Bagian Kesenian. 

Dalam pengembangan bidang seni, Bagian Kesenian PPMU mempunyai empat jam'iyah (unit kegiatan), yaitu: Jam'iyah Al-Qurra' (JAMQUR), Jam'iyah Al-Muballighin (JAMUB), Jam'iyah Al-Khaththath (JAMIK), Group Shalawat al-Mawaddah (GSM). Dalam perjalanannya Bag. Kesenian PPMU telah banyak mengukir prestasi mulai tingkat lokal hingga tingkat regional (baca daftar prestasi).

j. Kepda (Kepala Daerah) 

Asrama pemukiman santri terbagi dalam beberapa blok/tempat yang disebut Daerah. Masing-masing daerah terdiri atas beberapa kamar. Saat ini terdapat 7 daerah (A-G) dengan yang memiliki 140 kamar. Semua daerah terletak di lingkungan PPMU. 

Setiap daerah dipimpin oleh seorang Kepala Daerah. Kepala daerah berhak memindah santri dari satu kamar ke kamar yang lain, menurut kebutuhan dan kemaslahatan.

Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Daerah serta dibantu oleh beberapa seksi (Sie), yaitu: 

1. Sekretaris Daerah bertugas melayani dan melaksanakan segala keperluan administrasi daerah.

2. Sie. Pendidikan Daerah (Dikda). Tugas Sie ini adalah membantu kepala daerah dalam segala aktivitas pendidikan yang dilaksanakan di daerah, seperti pengajian Al-Quran di kamar-kamar setelah shalat Maghrib, dan jam belajar.

3. Sie. Ubudiyah Daerah (Ubda). Tugasnya adalah mengatur kegiatan ubudiyah di daerah, seperti kegiatan gerak batin (istighatsah) di waktu nisful lail, praktek sholat, melestarikan kewajiban DJT (Dluha, Jamaah, Tahajjud). 

4. Sie. Kesehatan, Kebersihan dan Olahraga Daerah (Keskebsorda). Petugas ini bertanggung jawab menjaga dan melestarikan kebersihan dan keasrian lingkungan daerah. Juga menangani warga daerah yang sakit dan membawanya ke Poskestren (Pos Kesehatan Pesantren).

5. Sie. Keamanan dan Ketertiban Daerah (Kamtibda). Sesuai namanya, petugas ini berfungsi sebagai penertib dan penjaga keamanan warga daerah. Petugas ini diberi hak untuk memberi tindakan dan sanksi kepada warga daerah yang melanggar tata tertib PPMU, sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh pengurus PPMU. 

6. Sie. Sarana dan Prasarana Daerah (Kesrada)

7. Ketua Kelompok

Setiap kamar dipimpin oleh seorang kepala kamar. Di samping menjadi pimpinan dari semua kegiatan dalam kamar, Kepala Kamar juga berwenang mengajukan izin warga kamarnya yang sakit atau hendak pulang kepada Pungurus PPMU.

FKM-MU BAKID ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO