Senin, 21 Maret 2011

Perbedaan Pendapat Tentang Adanya Nasikh Dan Mansukh

A. Pendahuluan

Di antara kajian Islam tentang hukum, yang sampai sekarang masih kontroversial adalah persoalan nasakh, terutama jika dihubungkan dengan kemungkinan adanya nasikh-mansukh sesama ayat-ayat al-Qur’an. Secara historis, nasikh-mansukh sesungguhnya merupakan bidang ilmu pengetahuan yang memiliki sejarah teramat panjang, baik dalam konteks internal hukum Islam, lebih-lebih ketika diposisikan secara eksternal antara ajaran nabi Allah yang satu dengan ajaran nabi Allah yang lain.

Secara fungsional, seperti ditegaskan Muhammad Mahmud Hijazi, keberadaan nasikh-mansukh dalam pembentukan dan pembangunan hukum sangatlah signifikan, bahkan benar-benar esensial. Terutama di tengah-tengah umat yang pembangunan hukumnya tengah mengalami pertumbuhan dan perkembangan sangat cepat. Dalam dunia medis misalnya, apa yang tampak sesuai untuk dijadikan obat pada hari ini, belum tentu cocok sebagai obat untuk hal yang sama esok harinya. 

Persoalan nasikh-mansukh akan menjadi sangat problematik ketika digunakan untuk menghapuskan sebagian ayat-ayat al-Qur’an dengan sebagian ayat-ayat yang lain, baik penghapusan itu terhadap teks ayatnya, maupun terhadap isi kandungan atau bahkan kedua-duanya seperti yang umum dikenal oleh masyarakat luas, khususnya kalangan kaum terpelajar dalam bidang kajian Ilmu Tafsir dan Ilmu Ushul Fiqh. Perdebatan panjang tentang nasikh-mansukh yang dijumpai dalam berbagai literatur tafsir dan ushul fiqh justru berkenaan dengan ihwal nasikh-mansukh sesama ayat al-Qur’an daripada nasikh-mansukh yang bersifat eksternal antara syari’at Muhammad dengan syari’at nabi-nabi sebelumnya.

Sesuai dengan problematika di atas, tulisan ini hendak mencoba mengurai perihal nasikh-mansukh. Namun yang umum diperdebatkan kaum terpelajar kita seputar nasakh adalah persoalan nasikh-mansukh sesama ayat al-Qur’an, maka tulisan ini juga akan lebih fokus kepada persoalan yang terakhir, yakni nasikh-mansukh internal al-Qur’an.

B. Pengertian Nasakh, Nasikh dan Mansukh

Nasakh secara etimologi berarti penyalinan atau penukilan, penggantian, penghilangan atau penghapusan dan pembatalan. Adapun yang dimaksud dengan nasakh dalam terminologi para ahli-ahli ilmu al-Qur’an dan ulama ushul fiqh dapat dilihat dari definisi nasakh yang dikemukakan oleh Muhammad Abdul Adhim Az-Zarqani dan Muhammad Abu Zahrah di bawah ini.

Yang pertama, Az-Zarqani yang dapat dikatakan mewakili kalangan ahli ilmu-ilmu al-Qur’an, memformulasikan nasakh dengan penghapusan hukum syar’i berdasarkan dalil syar’i. sementara Abu Zahrah, yang mereferensikan kalangan ulama ushul fiqh, mendefinisikan nasakh dengan penghapusan hukum syar’i oleh syari’ (Allah SWT) dengan dalil yang datang kemudian. 

Jadi, nasakh yang umum dikenal kaum muslimin terutama para ulamanya ialah proses penghapusan atau pembatalan hukum syar’i yang telah ada untuk kemudian digantikan dengan hukum syar’i yang datang kemudian. Hukum syar’i yang menghapuskan atau membatalkan lazim disebut dengan istilah nasikh; sementara hukum syar’i yang dihapus atau dibatalkan disebut mansukh. Sebagai contoh, sebelum turun ayat dalam surat al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan kiblat solat ke arah Ka’bah Baitullah di Masjidil Haram, kiblat kaum muslimin adalah menghadap ke arah Masjidil Aqsha, tetapi setelah turun ayat yang memerintahkan arah kiblat ke Masjidil Haram, maka nabi Muhammad beserta umatnya beralih arah kiblatnya ke Masjidil Haram. Dari kasus ini dapat dikemukakan bahwa menghadap kiblat ke Masjidil Haram adalah nasikh, sedangkan menghadap ke Masjidil Aqsha adalah mansukh.

C. Pembagian Nasikh dan Mansukh

Pengertian etimologi dari kata nasakh di atas pada satu sisi tampak mengisyaratkan ruang-lingkup kajian nasikh-mansukh yang cukup luas. Memiliki ruang-lingkup yang cukup luas, ketika nasikh-mansukh tidak semata-mata dipahami dalam konteks internal ajaran agama Islam, akan tetapi juga merambah pada pendekatan eksternal antar agama.

Sayangnya pembahasan tentang nasakh antar agama ini justru tidak mendapat porsi pembahasan yang memadai di dalam berbagai literatur yang kita baca sekarang ini, baik itu kitab-kitab tafsir maupun kitab ushul fiqh. Kebanyakan kitab tafsir dan ushul fiqh lebih berorientasi pada pembahasan tentang nasikh-mansukh internal agama Islam, dan bahkan lebih sempit dari itu, justru tertuju kepada pengkajian tentang nasikh-mansukh internal al-Qur’an.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kemungkinan me-nasakh al-Qur’an dengan sesama al-Qur’an, apalagi dengan persoalan me-nasakh al-Qur’an dengan Hadis. Kebanyakan ulama berpendirian bahwa me-nasakh sebagian ayat al-Qur’an dengan sebagian yang lain hukumnya boleh. Bahkan di antara mereka ada yang tidak keberatan untuk me-nasakh al-Qur’an dengan Hadis.

Dalam pada itu, para pendukung nasikh-manskuh internal al-Qur’an membedakan nasakh ke dalam tiga macam, yakni:

1. Naskh al-Tilawah wa baqa’ al-Hukmi, yaitu penghapusan al-Qur’an secara tekstual, tetapi tidak ada sedikitpun penghapusan hukum yang terkandung di dalamnya atau hukumnya tetap dinyatakan berlaku. Contohnya ialah pernyataan Umar bin al-Khattab yang menyatakan: “Sekiranya aku tidak khawatir dituduh banyak orang bahwa Umar telah menambah-nambahkan al-Qur’an dengan yang tertulis di dalamnya, niscaya akan aku tuliskan ayat tentang hukuman rajam, dan menyertakannya di dalam al-Mushaf” seraya membacakan ayat:

الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما ألبتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم

2. Naskh al-Hukmi wa Baqa’ al-Tilawah, yakni penghapusan pemberlakuan suatu hukum dengan tidak menghapuskan bacaannya atau teksnya tetap diabadikan. Di antara contohnya adalah perintah mengarahkan kiblat shalat dari Bait al-Maqdis ke Ka’bah, penghapusan puasa selama tiga hari setiap bulan dan asyura’ dengan puasa Ramadan.

3. Naskh al-Tilawah wa al-Hukmi Ma’an, yaitu penghapusan teks al-Qur’an dan sekaligus juga penghapusan hukum yang terkandung di dalamnya. Contoh yang umum dikemukakan ialah riwayat Aisyah yang pernah berkata: “Pada mulanya, diturunkan ayat al-Qur’an (tentang saudara sepersusuan yang haram untuk dinikahi) adalah sepuluh susuan yang diketahui, kemudian di-nasakh dengan lima kali susuan yang diketahui, kemudian setelah itu Rasulullah wafat.

D. Perbedaan Ulama mengenai Nasikh dan Mansukh

Berbeda dengan mayoritas ulama yang telah disebutkan di atas, sebagian ulama lain yang dipelopori oleh Abu Muslim al-Asfihani berpendirian bahwa nasikh-mansukh antar sesama ayat al-Qur’an tidaklah dibolehkan. Apalagi pe-nasakh-an al-Qur’an dengan Hadis karena derajat Hadis bagaimanapun lebih rendah dibandingkan dengan al-Qur’an. Padahal, di antara syarat nasikh-mansukh ialah bahwa pe-nasakh harus lebih unggul derajatnya daripada yang di-nasakh atau minimal sederajat.

Sedangkan menurut para pendukung nasikh-mansukh dalam al-Qur’an, dilihat dari sisi nasikh-mansukh, surat-surat al-Qur’an dapat dibedakan kedalam empat kelompok besar. Pertama, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya sama sekali tidak ada ayat-ayat nasikhah maupun ayat-ayat mansukhah, jumlahnya 43 surat. Kedua, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya dijumpai ayat-ayat nasikhah maupun ayat-ayat mansukhah, yang berjumlah 25 surat. Ketiga, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya hanya ada ayat-ayat nasikhah, sebanyak 6 surat. Keempat, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya hanya ada ayat-ayat mansukhah, dengan jumlah ayat sebanyak 40. 

Berkenaan dengan jumlah ayat yang mansukhah dalam al-Qur’an, mereka berselisih pendapat. Ada yang mengatakan sekitar 500 ayat, tetapi ada juga yang memprakirakan lebih sedikit dari itu. Setelah mencoba mengkompromikan sejumlah ayat yang dianggap nasikh-mansukh oleh sebagian ulama, Al-Suyuti memprediksi masih ada sekitar 20 hingga 21 ayat yang “terpaksa harus di-nasikh-mansukh oleh sebagian ulama, tetapi kemudian Syah Waliyullah al-Dahlawi, mencoba mempertemukan ayat-ayat yang oleh al-Suyuti di anggap nasikh-mansukh itu hingga akhirnya tinggal 5 ayat saja yang dianggap belum bisa dikompromikan yakni surat al-Baqarah (2): 180 dengan an-Nisa’ (4): 11, al-Baqarah (2): 240 dengan al-Baqarah (2): 234, al-Anfal (8): 65 dengan al-Anfal (8): 66, al-Ahzab (33): 52 dengan al-Mujadilah (58): 13.

Sehubungan dengan itu maka kelompok ulama penolak nasikh-mansukh internal al-Qur’an akan selalu bekerja keras untuk mengompromikan ayat-ayat yang oleh jumhur ulama dinyatakan sebagai ayat-ayat nasikhah dan mansukhah. Syaikh Muhammad al-Khudari misalnya, sungguhpun tidak secara ekspilisit menolak kemungkinan ada nasikh-mansukh internal al-Qur’an telah mencoba mengompromikan 20-21 ayat yang oleh al-Suyuti dianggap sebagai ayat-ayat nasikhah dan mansukhah. Di antara ulama Indonesia yang secara tegas menolak ada kemungkinan ada nasikh-mansukh sesama ayat al-Qur’an ialah Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy. Menurutnya, tidak ada ayat-ayat al-Qur’an yang di-nasakhk-an oleh ayat-ayat al-Qur’an sendiri. Yang ada hanyalah penakwilan atau penakhsisan atau penaqyidan. 

Masing-masing pendapat di atas memiliki sejumlah argumentasi guna memperkuat pendiriannya, baik itu berdasarkan dalil aqli atau daya nalar dan terutama dalil naqli atau periwayatan melalui penafsiran masing-masing terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Dalil naqli atau tepatnya ayat al-Qur’an yang ditafsirkan secara kontroversial oleh mereka ialah kedua ayat di bawah ini:

مَا نَنْسَخْ مِنْ آَيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (البقرة : 106)

Artinya: “Apa saja ayat yang kami nasakh-kan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (al-Baqarah : 106). 

وَإِذَا بَدَّلْنَا آَيَةً مَكَانَ آَيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (النحل : 101)

Artinya: “Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: ‘sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-ada saja’. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui” (al-Nahl : 101). 

Para pendukung nasikh-mansukh internal al-Qur’an menafsirkan kata “ayatin” dan “ayatan” dalam kedua ayat di atas dengan pengertian ayat al-Qur’an, sedangkan para penentang nasikh-mansukh sesama al-Qur’an menafsirkannya dengan mukjizat atau ayat yang terdapat dalam kitab Allah terdahulu yakni Taurat dan Injil. Kalangan pendukung nasikh-mansukh internal al-Qur’an memperkuat penafsirannya dengan berdasarkan sebab turunnya ayat, sementara lawannya lebih mengacu kepada korelasi ayat, terutama korelasi ayat 106 surah al-Baqarah dengan ayat yang sebelumnya yakni ayat 105.

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad kadang-kadang pada malam hari tapi beliau lupa pada siang harinya. Maka Allah turunkan ayat 106 surah al-Baqarah tersebut sebagai jaminan bahwa wahyu Allah tidak akan mungkin terlupakan (diriwayatkan oleh Ibn Abi Hatim dari Ikrimah yang bersumber dari Ibn Abbas). 

Menurut al-Wahidi perihal kalam Allah dalam ayat 106 surah al-Baqarah ini, para ahli tafsir berpendapat bahwasanya orang-orang musyrik pernah menyindir Nabi Muhammad seraya mereka berkata dengan sesamanya: “Tidakkah kalian perhatikan bagaimana Muhammad yang (pada suatu ketika) menyuruh sahabat-sahabatnya supaya melakukan sesuatu, tetapi kemudian setelah itu dia melarang mereka dari mengerjakannya dan memerintahkan mereka dengan (pekerjaan lain) yang berbeda. Hari ini Muhammad bilang begini, sementara besok dia bilang yang lain. Apakah (ragu) kalau kita katakan bahwa al-Qur’an itu tidak lain dan tidak bukan, hanyalah ucapan Muhammad yang ia karang-karang dari dirinya sendiri, yakni ucapan yang saling bertentangan antara sebagian dengan sebagian yang lain”. Kemudian Allah menurunkan kedua ayat tersebut.

Berlainan dengan kelompok pertama, kelompok kedua yang mengingkari kemungkinan adanya nasikh-mansukh sesama ayat al-Qur’an, lebih mengacu kepada korelasi ayat, dalam kaitan ini hubungan ayat 106 dengan ayat sebelumnya yakni ayat 105. Ayat 105 surat al-Baqarah, pada intinya menyatakan ketidaksenangan atau ketidaksukaan orang-orang kafir terhadap penurunan al-Qur’an dan pengangkatan Nabi Muhammad. Padahal, seharusnya orang-orang kafir itu tahu diri bahwa penurunan al-Qur’an dan pengangkatan Nabi Muhammad itu seperti halnya penurunan kitab-kitab dan pengangkatan nabi-nabi yang lain adalah hak prerogatif yang tidak perlu dicampuri, apalagi diintervensi oleh siapapun.

Penafsiran kata “ayatin” dalam al-Baqarah : 106 dan “ayatan” dalam al-Nahl : 101 oleh pendukung nasikh-mansukh, menurut hemat penulis tidaklah tepat dan cenderung dipaksakan. Bahkan lebih dari itu, Muhammad Abduh menuduhnya sebagai periwayatan yang didustakan. Alasannya, sabab nuzul yang dikutip al-Suyuti tidaklah kuat. Selain redaksinya tidak tegas karena menggunakan kata-kata “ruwiya” (diriwayatkan) serta kata-kata “dalam suatu riwayat”, juga terutama berlawanan dengan al-Qur’an surah al-Qiyamah: 16-18 dan surat al-A’la: 6 yang pada intinya menjamin kekuatan ingatan atau hafalan Nabi Muhammad terhadap al-Qur’an.
Sabab nuzul yang dikutipkan al-Wahidi, juga kurang memiliki kehujjahan yang kuat. Selain hanya mendasarkan pendirian kepada “asumsi” para mufassir (bukan sabab nuzul), juga karena mengesankan atau dikesankan dua ayat di atas turun dalam waktu yang berdekatan atau malahan bersamaan. Padahal, kedua ayat ini terdapat dalam dua surat yang berbeda, yakni surat al-Baqarah yang tergolong ke dalam kelompok surah-surah Madaniyah, sementara surat al-Nahl digolongkan ke dalam kelompok surah-surah Makkiyah. Benar ilmu-ilmu al-Qur’an memberikan kemungkinan ada satu atau beberapa ayat Makkiyah dalam surah Madaniyah atau sebaliknya; tetapi khusus tentang kedua ayat di atas, tidak ada pendapat yang menegaskan bahwa keduanya sama-sama tergolong ke dalam kelompok ayat-ayat Makkiyah atau ayat-ayat Madaniyah.
Masih dalam kaitan ini, penafsiran kata ayatin atau ayatan dengan ayat al-Qur’an dalam kedua ayat di atas, juga sama sekali tidak memiliki argumentasi yang kuat. Terutama dari sudut pandang Ilmu Munasabah dimana seperti telah dikemukakan di atas hubungan ayat 106 dan ayat 105 surah al-Baqarah tampak dalam konteks eksternal antara kenabian Muhammad berikut kitab suci al-Qur’an di satu pihak, dengan kenabian Musa dan Isa berikut kitabnya masing-masing di lain pihak. Lagi pula kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua kata ayah dalam al-Qur’an selalu digunakan dalam konteks ayat al-Qur’an, meskipun sebagian daripadanya memang ada yang digunakan dalam pengertian ayat al-Qur’an.

Atas dasar ini maka penafsiran kata ayah terutama yang terdapat dalam surat al-Baqarah: 106, tidaklah salah atau bahkan lebih tepat jika ditafsirkan dengan ayat Taurat atau Injil yang kemudian digantikan dengan ayat al-Qur’an. Penafsiran didasarkan pada pemahaman bahwa al-Qur’an itu meskipun secara rinci masing-masing surat dan ayatnya memiliki keistimewaan-keistimewaan atau kelebihan-kelebihan tertentu, namun secara umum dan keseluruhan, masing-masing surat atau ayat al-Qur’an adalah memiliki kedudukan atau derajat yang sama.

Berbeda dengan kita memperbandingkan al-Qur’an dengan kitab-kitab Allah yang lain terutama Taurat dan Injil. Dibandingkan dengan Taurat dan Injil, al-Qur’an jelas lebih baik dari keduanya atau minimal sederajat dengan keduanya. Semua itu dapat dipahami dari konteks al-Qur’an ketika diposisikan sebagai pembenar atau korektor terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya. Penafsiran ini jelas mudah dimengerti dan mudah-mudahan tidak salah karena, seperti disebutkan di atas, ayat ini justru turun dalam rangka membantah keberatan orang-orang kafir dari ahlul kitab dan orang musyrikin yang kecewa dan sekuat tenaga menolak kenabian Muhammad berikut kitab suci al-Qur’an.

Dengan penafsiran seperti ini, mungkin akan jauh lebih bernilai guna memahami ayat di atas, daripada harus memanfaatkan ayat ini guna membenturkan sesama ayat al-Qur’an dengan penafsiran yang cenderung dipaksakan. Jika orang yang memahami kata ayatin di atas dengan ayat Taurat atau ayat Injil semata-mata penafsiran, bukankah yang menafsirkan ayat al-Qur’an juga sama-sama penafsiran, bukan teks ayat itu sendiri yang menyatakan ayat al-Qur’an.

E. Penutup

Dari pembahasan seputar pengertian nasikh-mansukh berikut sejarah ringkas serta keberadaannya dalam hukum Islam dan khususnya dihubungkan dengan penasakhan al-Qur’an al-Qur’an dengan sesama ayat al-Qur’an, dapatlah dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut.

Pertama, konsep nasikh-mansukh pada mulanya memiliki perjalanan sejarah yang sangat panjang ketika dihubungkan dengan konsep nasikh-mansukh eksternal agama. tetapi dalam perjalanan selanjutnya, ruang-lingkup nasikh-mansukh mengalami penyempitan obyek pembahasan ketika dibatasi hanya dalam konteks internal agama Islam dan lebih sempit lagi ketika nasikh-mansukh dipaksakan internal al-Qur’an.

Kedua, hukum Islam tidak hanya mengakui dan menerima keberadaan nasikh-mansukh yang bersifat eksternal antara syari’at yang satu dengan syari’at yang lain, akan tetapi juga memberikan ruang bagi kemungkinan nasikh-mansukh yang bersifat internal hukum Islam.

Ketiga, pemikiran yang mengakui keberadaan nasikh-mansukh internal al-Qur’an, sulit diterima keberadaannya jika yang dimaksud adalah penghapusan ayat-ayat al-Qur’an dalam bentuknya yang manapun. Selain bertentangan dengan prinsip-prinsip al-Qur’an itu sendiri, argumentasi berikut dalil naqli yang dibangun para pendukung nasikh mansukh tampak lemah.

Daftar Pustaka

Hijazi, Muhammad Mahmud, 1992, Al-Tafsir al-Wadhih, Beirut-Lubnan: Dar al-Jail.
Az-Zarqani, Muhammad Abdul ‘Adim, t.t., Manahil al-Irfan fi-Ulum al-Qur’an, Beirut-Lubnan: Dar al-Fikr.
Abu Zahrah, Muhammad, 1958, Ushul Fiqh, t.k.: Dar al-Fikr al-Arabi.
As-Suyuti, Jalaluddin, t.t., al-Itqan fi-Ulum al-Qur’an, Beirut-Lubnan: Dar al-Fikr.
Al-Khudari, Muhammad, 1969, Ushul al-Fiqh, t.k.: Dar al-Fikr.
Ash-Shiddieqy, Hasbi, t.t., tafsir al-Bayan, Bandung: PT. Al-Maarif.
As-Suyuti, Jalaluddin, t.t., Lubab al-Nuqul fi-Asbab al-Nuzul, Beirut-Lubnan: Dar al-Fikr.
Ridha, Muhammad Rasyid, Muhammad Abduh, t.t., Tafsir al-Qur’an al-Hakim (tafsir al-Manar), Beirut-Lubnan: Dar al-Fikr.

1 Comentário:

Anonim mengatakan...

Dari penjelasan diatas, kesimpulan yg bisa diambil:
# Pertentangan memang ada dalam ayat-ayat Qur'an
# Pertentangan tersebut dapat dijelaskan dengan konsep Nasikh dan Mansukh

Bila kita buat karya ilmiah (misalnya skripsi), apakah bisa kita pakai konsep Nasikh dan Mansukh untuk menutupi ketidak-konsistenan kita?

Judhianto | NontonDunia.com

Posting Komentar

FKM-MU BAKID ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO