Senin, 21 Maret 2011

Makna Semantik Din

BAB I

PENDAHULUAN

Dalam bahasa arab kata yang lazim digunakan untuk menyebut apa yang dalam bahasa kita dinamakan agama adalah al-dīn. Al-Qur'an menggunakan kata dīn untuk menyebut semua jenis agama dan kepercayaan kepada tuhan, sebagaimana firman Allah SWT:
لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (الكافرون : 6)
وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (آل عمران : 85)
هُوَ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّينِ كُلِّهِ (الفتح : 28)
pada ayat pertama dan kedua di atas dibicarakan tentang agama islam (agama orang-orang mukminin) dan agama selain Islam (agama orang kafir) sebagai dua agama yang berbeda. Sedangkan pada ayat ketiga dibicarakan tentang keunggulan agama kebenaran (Islam yang dibawa nabi Muhammad) atas semua agama, baik agama Islam yang dibawa oleh nabi-nabi sebelumnya maupun agama dan kepercayaan yang sesat. Pada kesemuanya itu, digunakan istilah dīn, baik pada agama yang benar (ad-dīn al-haq) maupun agama yang rusak (ad-dīn al-bāthil), dan baik agama yang berdasarkan wahyu ilahi atau agama langit (revealed relegion) maupun agama produk kebudayaan manusia atau agama budaya (natural relegion).

Perbedaan Pendapat Tentang Adanya Nasikh Dan Mansukh

A. Pendahuluan

Di antara kajian Islam tentang hukum, yang sampai sekarang masih kontroversial adalah persoalan nasakh, terutama jika dihubungkan dengan kemungkinan adanya nasikh-mansukh sesama ayat-ayat al-Qur’an. Secara historis, nasikh-mansukh sesungguhnya merupakan bidang ilmu pengetahuan yang memiliki sejarah teramat panjang, baik dalam konteks internal hukum Islam, lebih-lebih ketika diposisikan secara eksternal antara ajaran nabi Allah yang satu dengan ajaran nabi Allah yang lain.

Secara fungsional, seperti ditegaskan Muhammad Mahmud Hijazi, keberadaan nasikh-mansukh dalam pembentukan dan pembangunan hukum sangatlah signifikan, bahkan benar-benar esensial. Terutama di tengah-tengah umat yang pembangunan hukumnya tengah mengalami pertumbuhan dan perkembangan sangat cepat. Dalam dunia medis misalnya, apa yang tampak sesuai untuk dijadikan obat pada hari ini, belum tentu cocok sebagai obat untuk hal yang sama esok harinya. 

Persoalan nasikh-mansukh akan menjadi sangat problematik ketika digunakan untuk menghapuskan sebagian ayat-ayat al-Qur’an dengan sebagian ayat-ayat yang lain, baik penghapusan itu terhadap teks ayatnya, maupun terhadap isi kandungan atau bahkan kedua-duanya seperti yang umum dikenal oleh masyarakat luas, khususnya kalangan kaum terpelajar dalam bidang kajian Ilmu Tafsir dan Ilmu Ushul Fiqh. Perdebatan panjang tentang nasikh-mansukh yang dijumpai dalam berbagai literatur tafsir dan ushul fiqh justru berkenaan dengan ihwal nasikh-mansukh sesama ayat al-Qur’an daripada nasikh-mansukh yang bersifat eksternal antara syari’at Muhammad dengan syari’at nabi-nabi sebelumnya.

Sesuai dengan problematika di atas, tulisan ini hendak mencoba mengurai perihal nasikh-mansukh. Namun yang umum diperdebatkan kaum terpelajar kita seputar nasakh adalah persoalan nasikh-mansukh sesama ayat al-Qur’an, maka tulisan ini juga akan lebih fokus kepada persoalan yang terakhir, yakni nasikh-mansukh internal al-Qur’an.

B. Pengertian Nasakh, Nasikh dan Mansukh

Nasakh secara etimologi berarti penyalinan atau penukilan, penggantian, penghilangan atau penghapusan dan pembatalan. Adapun yang dimaksud dengan nasakh dalam terminologi para ahli-ahli ilmu al-Qur’an dan ulama ushul fiqh dapat dilihat dari definisi nasakh yang dikemukakan oleh Muhammad Abdul Adhim Az-Zarqani dan Muhammad Abu Zahrah di bawah ini.

Yang pertama, Az-Zarqani yang dapat dikatakan mewakili kalangan ahli ilmu-ilmu al-Qur’an, memformulasikan nasakh dengan penghapusan hukum syar’i berdasarkan dalil syar’i. sementara Abu Zahrah, yang mereferensikan kalangan ulama ushul fiqh, mendefinisikan nasakh dengan penghapusan hukum syar’i oleh syari’ (Allah SWT) dengan dalil yang datang kemudian. 

Jadi, nasakh yang umum dikenal kaum muslimin terutama para ulamanya ialah proses penghapusan atau pembatalan hukum syar’i yang telah ada untuk kemudian digantikan dengan hukum syar’i yang datang kemudian. Hukum syar’i yang menghapuskan atau membatalkan lazim disebut dengan istilah nasikh; sementara hukum syar’i yang dihapus atau dibatalkan disebut mansukh. Sebagai contoh, sebelum turun ayat dalam surat al-Baqarah ayat 144 yang memerintahkan kiblat solat ke arah Ka’bah Baitullah di Masjidil Haram, kiblat kaum muslimin adalah menghadap ke arah Masjidil Aqsha, tetapi setelah turun ayat yang memerintahkan arah kiblat ke Masjidil Haram, maka nabi Muhammad beserta umatnya beralih arah kiblatnya ke Masjidil Haram. Dari kasus ini dapat dikemukakan bahwa menghadap kiblat ke Masjidil Haram adalah nasikh, sedangkan menghadap ke Masjidil Aqsha adalah mansukh.

C. Pembagian Nasikh dan Mansukh

Pengertian etimologi dari kata nasakh di atas pada satu sisi tampak mengisyaratkan ruang-lingkup kajian nasikh-mansukh yang cukup luas. Memiliki ruang-lingkup yang cukup luas, ketika nasikh-mansukh tidak semata-mata dipahami dalam konteks internal ajaran agama Islam, akan tetapi juga merambah pada pendekatan eksternal antar agama.

Sayangnya pembahasan tentang nasakh antar agama ini justru tidak mendapat porsi pembahasan yang memadai di dalam berbagai literatur yang kita baca sekarang ini, baik itu kitab-kitab tafsir maupun kitab ushul fiqh. Kebanyakan kitab tafsir dan ushul fiqh lebih berorientasi pada pembahasan tentang nasikh-mansukh internal agama Islam, dan bahkan lebih sempit dari itu, justru tertuju kepada pengkajian tentang nasikh-mansukh internal al-Qur’an.

Para ulama berbeda pendapat mengenai kemungkinan me-nasakh al-Qur’an dengan sesama al-Qur’an, apalagi dengan persoalan me-nasakh al-Qur’an dengan Hadis. Kebanyakan ulama berpendirian bahwa me-nasakh sebagian ayat al-Qur’an dengan sebagian yang lain hukumnya boleh. Bahkan di antara mereka ada yang tidak keberatan untuk me-nasakh al-Qur’an dengan Hadis.

Dalam pada itu, para pendukung nasikh-manskuh internal al-Qur’an membedakan nasakh ke dalam tiga macam, yakni:

1. Naskh al-Tilawah wa baqa’ al-Hukmi, yaitu penghapusan al-Qur’an secara tekstual, tetapi tidak ada sedikitpun penghapusan hukum yang terkandung di dalamnya atau hukumnya tetap dinyatakan berlaku. Contohnya ialah pernyataan Umar bin al-Khattab yang menyatakan: “Sekiranya aku tidak khawatir dituduh banyak orang bahwa Umar telah menambah-nambahkan al-Qur’an dengan yang tertulis di dalamnya, niscaya akan aku tuliskan ayat tentang hukuman rajam, dan menyertakannya di dalam al-Mushaf” seraya membacakan ayat:

الشيخ والشيخة إذا زنيا فارجموهما ألبتة نكالاً من الله والله عزيز حكيم

2. Naskh al-Hukmi wa Baqa’ al-Tilawah, yakni penghapusan pemberlakuan suatu hukum dengan tidak menghapuskan bacaannya atau teksnya tetap diabadikan. Di antara contohnya adalah perintah mengarahkan kiblat shalat dari Bait al-Maqdis ke Ka’bah, penghapusan puasa selama tiga hari setiap bulan dan asyura’ dengan puasa Ramadan.

3. Naskh al-Tilawah wa al-Hukmi Ma’an, yaitu penghapusan teks al-Qur’an dan sekaligus juga penghapusan hukum yang terkandung di dalamnya. Contoh yang umum dikemukakan ialah riwayat Aisyah yang pernah berkata: “Pada mulanya, diturunkan ayat al-Qur’an (tentang saudara sepersusuan yang haram untuk dinikahi) adalah sepuluh susuan yang diketahui, kemudian di-nasakh dengan lima kali susuan yang diketahui, kemudian setelah itu Rasulullah wafat.

D. Perbedaan Ulama mengenai Nasikh dan Mansukh

Berbeda dengan mayoritas ulama yang telah disebutkan di atas, sebagian ulama lain yang dipelopori oleh Abu Muslim al-Asfihani berpendirian bahwa nasikh-mansukh antar sesama ayat al-Qur’an tidaklah dibolehkan. Apalagi pe-nasakh-an al-Qur’an dengan Hadis karena derajat Hadis bagaimanapun lebih rendah dibandingkan dengan al-Qur’an. Padahal, di antara syarat nasikh-mansukh ialah bahwa pe-nasakh harus lebih unggul derajatnya daripada yang di-nasakh atau minimal sederajat.

Sedangkan menurut para pendukung nasikh-mansukh dalam al-Qur’an, dilihat dari sisi nasikh-mansukh, surat-surat al-Qur’an dapat dibedakan kedalam empat kelompok besar. Pertama, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya sama sekali tidak ada ayat-ayat nasikhah maupun ayat-ayat mansukhah, jumlahnya 43 surat. Kedua, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya dijumpai ayat-ayat nasikhah maupun ayat-ayat mansukhah, yang berjumlah 25 surat. Ketiga, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya hanya ada ayat-ayat nasikhah, sebanyak 6 surat. Keempat, kelompok surat-surat al-Qur’an yang di dalamnya hanya ada ayat-ayat mansukhah, dengan jumlah ayat sebanyak 40. 

Berkenaan dengan jumlah ayat yang mansukhah dalam al-Qur’an, mereka berselisih pendapat. Ada yang mengatakan sekitar 500 ayat, tetapi ada juga yang memprakirakan lebih sedikit dari itu. Setelah mencoba mengkompromikan sejumlah ayat yang dianggap nasikh-mansukh oleh sebagian ulama, Al-Suyuti memprediksi masih ada sekitar 20 hingga 21 ayat yang “terpaksa harus di-nasikh-mansukh oleh sebagian ulama, tetapi kemudian Syah Waliyullah al-Dahlawi, mencoba mempertemukan ayat-ayat yang oleh al-Suyuti di anggap nasikh-mansukh itu hingga akhirnya tinggal 5 ayat saja yang dianggap belum bisa dikompromikan yakni surat al-Baqarah (2): 180 dengan an-Nisa’ (4): 11, al-Baqarah (2): 240 dengan al-Baqarah (2): 234, al-Anfal (8): 65 dengan al-Anfal (8): 66, al-Ahzab (33): 52 dengan al-Mujadilah (58): 13.

Sehubungan dengan itu maka kelompok ulama penolak nasikh-mansukh internal al-Qur’an akan selalu bekerja keras untuk mengompromikan ayat-ayat yang oleh jumhur ulama dinyatakan sebagai ayat-ayat nasikhah dan mansukhah. Syaikh Muhammad al-Khudari misalnya, sungguhpun tidak secara ekspilisit menolak kemungkinan ada nasikh-mansukh internal al-Qur’an telah mencoba mengompromikan 20-21 ayat yang oleh al-Suyuti dianggap sebagai ayat-ayat nasikhah dan mansukhah. Di antara ulama Indonesia yang secara tegas menolak ada kemungkinan ada nasikh-mansukh sesama ayat al-Qur’an ialah Prof. Dr. T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy. Menurutnya, tidak ada ayat-ayat al-Qur’an yang di-nasakhk-an oleh ayat-ayat al-Qur’an sendiri. Yang ada hanyalah penakwilan atau penakhsisan atau penaqyidan. 

Masing-masing pendapat di atas memiliki sejumlah argumentasi guna memperkuat pendiriannya, baik itu berdasarkan dalil aqli atau daya nalar dan terutama dalil naqli atau periwayatan melalui penafsiran masing-masing terhadap ayat-ayat al-Qur’an. Dalil naqli atau tepatnya ayat al-Qur’an yang ditafsirkan secara kontroversial oleh mereka ialah kedua ayat di bawah ini:

مَا نَنْسَخْ مِنْ آَيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (البقرة : 106)

Artinya: “Apa saja ayat yang kami nasakh-kan, atau kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, kami datangkan yang lebih baik daripadanya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Mahakuasa atas segala sesuatu” (al-Baqarah : 106). 

وَإِذَا بَدَّلْنَا آَيَةً مَكَانَ آَيَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ (النحل : 101)

Artinya: “Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: ‘sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-ada saja’. Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui” (al-Nahl : 101). 

Para pendukung nasikh-mansukh internal al-Qur’an menafsirkan kata “ayatin” dan “ayatan” dalam kedua ayat di atas dengan pengertian ayat al-Qur’an, sedangkan para penentang nasikh-mansukh sesama al-Qur’an menafsirkannya dengan mukjizat atau ayat yang terdapat dalam kitab Allah terdahulu yakni Taurat dan Injil. Kalangan pendukung nasikh-mansukh internal al-Qur’an memperkuat penafsirannya dengan berdasarkan sebab turunnya ayat, sementara lawannya lebih mengacu kepada korelasi ayat, terutama korelasi ayat 106 surah al-Baqarah dengan ayat yang sebelumnya yakni ayat 105.

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad kadang-kadang pada malam hari tapi beliau lupa pada siang harinya. Maka Allah turunkan ayat 106 surah al-Baqarah tersebut sebagai jaminan bahwa wahyu Allah tidak akan mungkin terlupakan (diriwayatkan oleh Ibn Abi Hatim dari Ikrimah yang bersumber dari Ibn Abbas). 

Menurut al-Wahidi perihal kalam Allah dalam ayat 106 surah al-Baqarah ini, para ahli tafsir berpendapat bahwasanya orang-orang musyrik pernah menyindir Nabi Muhammad seraya mereka berkata dengan sesamanya: “Tidakkah kalian perhatikan bagaimana Muhammad yang (pada suatu ketika) menyuruh sahabat-sahabatnya supaya melakukan sesuatu, tetapi kemudian setelah itu dia melarang mereka dari mengerjakannya dan memerintahkan mereka dengan (pekerjaan lain) yang berbeda. Hari ini Muhammad bilang begini, sementara besok dia bilang yang lain. Apakah (ragu) kalau kita katakan bahwa al-Qur’an itu tidak lain dan tidak bukan, hanyalah ucapan Muhammad yang ia karang-karang dari dirinya sendiri, yakni ucapan yang saling bertentangan antara sebagian dengan sebagian yang lain”. Kemudian Allah menurunkan kedua ayat tersebut.

Berlainan dengan kelompok pertama, kelompok kedua yang mengingkari kemungkinan adanya nasikh-mansukh sesama ayat al-Qur’an, lebih mengacu kepada korelasi ayat, dalam kaitan ini hubungan ayat 106 dengan ayat sebelumnya yakni ayat 105. Ayat 105 surat al-Baqarah, pada intinya menyatakan ketidaksenangan atau ketidaksukaan orang-orang kafir terhadap penurunan al-Qur’an dan pengangkatan Nabi Muhammad. Padahal, seharusnya orang-orang kafir itu tahu diri bahwa penurunan al-Qur’an dan pengangkatan Nabi Muhammad itu seperti halnya penurunan kitab-kitab dan pengangkatan nabi-nabi yang lain adalah hak prerogatif yang tidak perlu dicampuri, apalagi diintervensi oleh siapapun.

Penafsiran kata “ayatin” dalam al-Baqarah : 106 dan “ayatan” dalam al-Nahl : 101 oleh pendukung nasikh-mansukh, menurut hemat penulis tidaklah tepat dan cenderung dipaksakan. Bahkan lebih dari itu, Muhammad Abduh menuduhnya sebagai periwayatan yang didustakan. Alasannya, sabab nuzul yang dikutip al-Suyuti tidaklah kuat. Selain redaksinya tidak tegas karena menggunakan kata-kata “ruwiya” (diriwayatkan) serta kata-kata “dalam suatu riwayat”, juga terutama berlawanan dengan al-Qur’an surah al-Qiyamah: 16-18 dan surat al-A’la: 6 yang pada intinya menjamin kekuatan ingatan atau hafalan Nabi Muhammad terhadap al-Qur’an.
Sabab nuzul yang dikutipkan al-Wahidi, juga kurang memiliki kehujjahan yang kuat. Selain hanya mendasarkan pendirian kepada “asumsi” para mufassir (bukan sabab nuzul), juga karena mengesankan atau dikesankan dua ayat di atas turun dalam waktu yang berdekatan atau malahan bersamaan. Padahal, kedua ayat ini terdapat dalam dua surat yang berbeda, yakni surat al-Baqarah yang tergolong ke dalam kelompok surah-surah Madaniyah, sementara surat al-Nahl digolongkan ke dalam kelompok surah-surah Makkiyah. Benar ilmu-ilmu al-Qur’an memberikan kemungkinan ada satu atau beberapa ayat Makkiyah dalam surah Madaniyah atau sebaliknya; tetapi khusus tentang kedua ayat di atas, tidak ada pendapat yang menegaskan bahwa keduanya sama-sama tergolong ke dalam kelompok ayat-ayat Makkiyah atau ayat-ayat Madaniyah.
Masih dalam kaitan ini, penafsiran kata ayatin atau ayatan dengan ayat al-Qur’an dalam kedua ayat di atas, juga sama sekali tidak memiliki argumentasi yang kuat. Terutama dari sudut pandang Ilmu Munasabah dimana seperti telah dikemukakan di atas hubungan ayat 106 dan ayat 105 surah al-Baqarah tampak dalam konteks eksternal antara kenabian Muhammad berikut kitab suci al-Qur’an di satu pihak, dengan kenabian Musa dan Isa berikut kitabnya masing-masing di lain pihak. Lagi pula kenyataan menunjukkan bahwa tidak semua kata ayah dalam al-Qur’an selalu digunakan dalam konteks ayat al-Qur’an, meskipun sebagian daripadanya memang ada yang digunakan dalam pengertian ayat al-Qur’an.

Atas dasar ini maka penafsiran kata ayah terutama yang terdapat dalam surat al-Baqarah: 106, tidaklah salah atau bahkan lebih tepat jika ditafsirkan dengan ayat Taurat atau Injil yang kemudian digantikan dengan ayat al-Qur’an. Penafsiran didasarkan pada pemahaman bahwa al-Qur’an itu meskipun secara rinci masing-masing surat dan ayatnya memiliki keistimewaan-keistimewaan atau kelebihan-kelebihan tertentu, namun secara umum dan keseluruhan, masing-masing surat atau ayat al-Qur’an adalah memiliki kedudukan atau derajat yang sama.

Berbeda dengan kita memperbandingkan al-Qur’an dengan kitab-kitab Allah yang lain terutama Taurat dan Injil. Dibandingkan dengan Taurat dan Injil, al-Qur’an jelas lebih baik dari keduanya atau minimal sederajat dengan keduanya. Semua itu dapat dipahami dari konteks al-Qur’an ketika diposisikan sebagai pembenar atau korektor terhadap kitab-kitab Allah yang sebelumnya. Penafsiran ini jelas mudah dimengerti dan mudah-mudahan tidak salah karena, seperti disebutkan di atas, ayat ini justru turun dalam rangka membantah keberatan orang-orang kafir dari ahlul kitab dan orang musyrikin yang kecewa dan sekuat tenaga menolak kenabian Muhammad berikut kitab suci al-Qur’an.

Dengan penafsiran seperti ini, mungkin akan jauh lebih bernilai guna memahami ayat di atas, daripada harus memanfaatkan ayat ini guna membenturkan sesama ayat al-Qur’an dengan penafsiran yang cenderung dipaksakan. Jika orang yang memahami kata ayatin di atas dengan ayat Taurat atau ayat Injil semata-mata penafsiran, bukankah yang menafsirkan ayat al-Qur’an juga sama-sama penafsiran, bukan teks ayat itu sendiri yang menyatakan ayat al-Qur’an.

E. Penutup

Dari pembahasan seputar pengertian nasikh-mansukh berikut sejarah ringkas serta keberadaannya dalam hukum Islam dan khususnya dihubungkan dengan penasakhan al-Qur’an al-Qur’an dengan sesama ayat al-Qur’an, dapatlah dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut.

Pertama, konsep nasikh-mansukh pada mulanya memiliki perjalanan sejarah yang sangat panjang ketika dihubungkan dengan konsep nasikh-mansukh eksternal agama. tetapi dalam perjalanan selanjutnya, ruang-lingkup nasikh-mansukh mengalami penyempitan obyek pembahasan ketika dibatasi hanya dalam konteks internal agama Islam dan lebih sempit lagi ketika nasikh-mansukh dipaksakan internal al-Qur’an.

Kedua, hukum Islam tidak hanya mengakui dan menerima keberadaan nasikh-mansukh yang bersifat eksternal antara syari’at yang satu dengan syari’at yang lain, akan tetapi juga memberikan ruang bagi kemungkinan nasikh-mansukh yang bersifat internal hukum Islam.

Ketiga, pemikiran yang mengakui keberadaan nasikh-mansukh internal al-Qur’an, sulit diterima keberadaannya jika yang dimaksud adalah penghapusan ayat-ayat al-Qur’an dalam bentuknya yang manapun. Selain bertentangan dengan prinsip-prinsip al-Qur’an itu sendiri, argumentasi berikut dalil naqli yang dibangun para pendukung nasikh mansukh tampak lemah.

Daftar Pustaka

Hijazi, Muhammad Mahmud, 1992, Al-Tafsir al-Wadhih, Beirut-Lubnan: Dar al-Jail.
Az-Zarqani, Muhammad Abdul ‘Adim, t.t., Manahil al-Irfan fi-Ulum al-Qur’an, Beirut-Lubnan: Dar al-Fikr.
Abu Zahrah, Muhammad, 1958, Ushul Fiqh, t.k.: Dar al-Fikr al-Arabi.
As-Suyuti, Jalaluddin, t.t., al-Itqan fi-Ulum al-Qur’an, Beirut-Lubnan: Dar al-Fikr.
Al-Khudari, Muhammad, 1969, Ushul al-Fiqh, t.k.: Dar al-Fikr.
Ash-Shiddieqy, Hasbi, t.t., tafsir al-Bayan, Bandung: PT. Al-Maarif.
As-Suyuti, Jalaluddin, t.t., Lubab al-Nuqul fi-Asbab al-Nuzul, Beirut-Lubnan: Dar al-Fikr.
Ridha, Muhammad Rasyid, Muhammad Abduh, t.t., Tafsir al-Qur’an al-Hakim (tafsir al-Manar), Beirut-Lubnan: Dar al-Fikr.

Ijtihad Mazhab Hanafi

BAB I

PENDAHULUAN

Islam tidak mendidik pemeluknya untuk taat secara fanatik buta, akan tetapi memberikan kebebasan berfikir agar pemeluknya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada secara baik dan benar.

Nabi pun mengajarkan para shahabatnya agar mereka dapat memahami hukum-hukum dalam aspek kehidupan sesuai dengan petunjuk-Nya, dimana hal itu hanya bisa di capai dengan jalan ijtihad

Ijtihad tidak terhenti pada masa rosul dan shahabat saja, akan tetapi berangsung terus. Menjelang berakhirnya periode sahabat telah muncul beberapa cendikiawan fiqh dari kalangan tabi'in dan atba' tabi'in.

Kalau masa Nabi sampai masa sahabat biasa di sebut "fase permulaan dan persiapan fiqh islam". Sedangkan masa tabi'in sampai dua atau tiga kurun berikutnya lazim di sebut "fase pembinaan dan pembukuan fiqh islam" yang berlangsung kurang lebih 250 tahun yakni sejak akhir abad pertama sampai separuh pertama abat ke empat hijriah.

Pada fase kedua inilah, islam mencapai puncak kejayaan hampir di semua bidang. Dan pada periode ijtihad dan keemasan hukum islam inilah lahir para mujtahid kenamaan yaitu yang di sebut Al-Aimmat Al-Arba'ah yaitu Imam Hanafi (80-150) Imam Maliki (93-179) dimana kedua mujtahid ini merupakan mujtahid periode tabi'in, sedangkan Al-Syafi'i (150-204) dan Imam Hambali (164-241) dapat di kelompokkan ke dalam periode atba' tabi'in.

Sehubungan dengan hal itu penulis ingin menjelaskan masalah metode ijtihad madzhab Hanafi, di mana hal ini sangat penting untuk mengetahui tata cara ijtihad imam Hanafi sehingga pembaca dapat membedakan metode ijtihad para Imam Madzhab.
  
BAB II

PEMBAHASAN

1.      Pengertian Ijtihad

Ijtihad secara etimologi berasal dari kata جهد yang berarti bersngguh-sungguh menggunakan tenaga dan fikiran. Sedangkan menurut terminologi terdapat beberapa redaksi yang di berikan ulama' terhadap definisi ijtihad ini.

Menurut Ibn Al-Humam, ijtihad adalah

بذل الطاقة من الفقيه فى تحصيل حكم شرعي ظني

Menurut Abu Zahrah:

بذل الفقيه وسعه فى استنباط الاحكام العملية من ادلتها التفصيلية

Sedangkan menurut Syaukani:

بذل الوسع فى نيل حكم شرعي عملي بطريق الاستنباط

Kalau di perhatikan dengan cermat ketiga pengertian ijtihad di atas pada prinsipnya sama, yaitu usaha ahli fiqh menggunakan kemampuannya secara sungguh-sungguh untuk menemukan hukun syari'at yang amaliyah dari dalil-dalilnya. Sedangkan hukum yang di tetapkan dengan ijtihad itu sifatnya dhanni.

Meskipun syaukani tidak menyebutkan kata "faqih" dalam pengertian ijtihad yang di kemukakannya namun pengertiannya sudah tercakup oleh kata "hukmin syar'iyyin amaliyyin" karena tidak mungkin orang yang bukan ahli fiqh dapat menemukan hukum fiqh.

2.      Sejarah ringkas Imam Hanafi

Imam Hanafi adalah Abu Hanifah bin An-Nukman bin Tsabit bin Zufi At-Tamimi. Beliau masih mempunyai pertalian kekeluargaan dengan Ali bin Abi Thalib ra. Beliau di lahirkan di kufah pada tahun 80 H / 699 M, pada masa pemerintahan Al-Qalid bin Abd Malik, beliau menghabiskan waktu kecil hingga tumbuh menjadi dewasa di sana. Sejak masih kanak-kanak beliau telah menghafal Al-Quran.

Dalam hal memperdalam pengetahuannya tentang Al-Quran beliau sempat berguru kepada imam Ashin, seorang ulama terkenal pada masa itu. Beliau juga di kenal orang yang sangat tekun dalam mempelajari ilmu, sebagai gambaran, beliau pernah belajar fiqh kepada ulama yang paling terpandang pada masa itu yakni Humad Abu Sulaiman, tak kurang dari 18 tahun lamanya.

10 tahun sepeninggal gurunya yakni tahun 130 H, Imam pergi meninggalkan kota kufah menuju Mekkah. Beliau tinggal beberapa tahun lamanya di sana dan di tempat itu pula beliau bertemu dengan salah seorang murid Abdullah bin Abbas ra.

Semasa hidupnya, Imam Abu Hanifah di kenal sebagai seorang yang sangat dalam ilmunya, ahli zuhud, sangat tawaddhu' dan sangat teguh memegang ajaran agama. beliau tidak tertarik kepada jabatan-jabatan resmi kenegaraan, bahkan beliau pernah menolak tawaran sebagai hakim (qadhi) yang di tawarkan oleh Al-Manshur. Konon, karena penolakannya itu, beliau kemudian di penjarakan hingga akhir hayatnya.

Imam Abu Hanifah wafat pada tahun 150 H / 767 M pada usia 70 tahun. Beliau di makamkan di pekuburan khizra. Pada tahun 450 H / 1066 M, didirikanlah sebuah sekolah yang di beri nama Jami' Abu Hanifah.

Sepeninggal beliau, ajaran dan ilmunya tetap tersebar melalui murid-muridnya yang cukup banyak. Diantara murid-muridnya yang terkenal adalah Abu Yusuf, Abdullah bin Mubarak, waki' bin jarah, Ibn hasan Al-Syaibani dll. Sedangkan di antara kitab-kitabnya adalah: Al-Musu'an (kitab hadits, di kumpulkan oleh muridnya) Al-Makharij (di riwayatkan oleh Abu Yusuf) dan Fiqh Akbar (kitab fiqh yang lengkap).

3.      Metode Ijtihad Mazhab Hanafi

Abu Hanifah dalam berijtihad menetapkan suatu hukum berpegang kepada beberapa dalil syara' yaitu Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' Sahabat, Qiyas, Istihsan, dan 'Urf dengan perincian sebagai berikut:

a)      Al-Qur'an

Imam Abu Hanifah sependapat dengan Jumhur ulama bahwa Al-Qur'an merupakan sumber hukum islam juga beliau sependapat bahwa Al-Qur'an adalah lafadz dan maknanya. Namun, Abu Hanifah berbeda pendapat mengenai terjemah Al-Qur'an ke dalam bahasa selain bahasa arab. Menurut beliau bahwa terjemah tersebut juga termasuk Al-Qur'an.

Diantara dalil yang menunjukkan pendapat Imam Hanafi tersebut adalah dia membolehkan sholat dengan menggunakan bahasa persi walaupun tidak dalam keadaan darurat. Padahal menurut Imam Syafi'i sekalipun orang itu bodoh tidak boleh membaca Al-Qur'an dengan menggunakan bahasa selain arab dalam sholat.

b)      Sunnah

Kalau Imam Hanafi tidak menemukan ketentuan hukum suatu masalah dalam Al-Qur'an, dia mencarinya dalam Sunnah. Sebagaimana firman Allah dalam surat Al-Hasyr ayat 7;

  وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Para ulama sepakat bahwa hadits shahih itu merupakan sumber hukum, namun mereka berbeda pendapat dalam menilai keshahihan suatu hadits. Menurut pendapat Imam Hanafi di lihat dari segi sanad, hadits itu terbagi dalam mutawatir, masyhur dan ahad dan semua ulama telah menyepakati kehujjahan hadits mutawatir, namun mereka berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ahad, yaitu hadits yang di riwayatkan dari Rosulullah SAW. oleh seorang, dua orang atau jama'ah, namun tidak mencapai derajat mutawatir.
           
            Para Imam Madzhab sepakat tentang kebolehan mengamalkan hadits ahad dengan syarat berikut:

  • Perawi sudah mencapai usia baligh dan berakal

  • Perawi harus muslim

  • Perawi haruslah orang yang adil, yakni bertakwa dan menjaga dari perbuatan tercela

  • Perawi harus betul-betul dhabit terhadap yang di riwayatkannya, dengan mendengar dari Rosulullah, memahami kandungannya, dan benar-benar menghafalnya.


Kemudian Imam Hanafi menambahkan tiga syarat selain syarat di atas, yaitu:

·         Perbuatan perawi tidak menyalahi riwayatnya itu.
·         Kandungan hadits bukan hal yang sering terjadi.
·         Riwayatnya tidak menyalahi qiyas apabila perawinya tidak faqih.
Diantara para perawi yang tidak faqih menurut mereka adalah Abu Hurairah, Salman Al-farisi, dan Anas Ibnu Malik.

c)      Ijma' Sahabat

Apabila yang di carinya tidak di temui pada kedua sumber utama, Imam Hanafi berpegang kepada ijma' sahabat yaitu ketika ia mendapati semua sahabat mempunyai pendapat yang sama dalam suatu masalah. Apabila sahabat berbeda pendapat, ia memilih salah satu pendapat yang paling dekat menurutnya kepada Al-Qur'an dan sunnah dan meninggalkan pendapat yang lain.

Menurut bahasa Ijma' adalah kesepakatan terhadap sesuatu. Sedangkan menurut istilah adalah kesepakatan mujtahid suatu masa dari ummat Muhammad SAW. setelah beliau wafat terhadap hukum syara'.

d)     Qiyas

Apabila beliau tidak menemukan hukum di dalam Qur'an, Hadits, dan Ijma' sahabat, beliau melakukan ijtihad dengan menggunakan qiyas terlebih dahulu. Menurut bahasa Qiyas adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya. Menurut istilah adalah menyamakan hukum suatu kasus yang tidak di sebutkan dalam nash dengan sesuatu hukum yang di sebutkan dalam nash karena ada kesamaan dalam illatnya.
 
e)      Istihsan

Bila ada pertimbangan khusus, beliau meniggalkan qiyas dan melakukan istihsan, dimana beliau banyak menetapkan hukum dengan istihsan, namun beliau tidak pernah menjelaskan pengertian dan rumusan dari istihsan yang di lakukannya, beliau hanya mengatakan "astahsin" yang artinya saya menganggap baik, namun kemudian para muridnya berusaha mendefisinikan istihsan yang banyak di lakukan oleh Imam mereka.

Secara harfiyah istihsan berarti menghitung-hitung sesuatu dan menganggapnya baik. Sedangkan menurut istilah istihsan menurut fuqaha' madzhab Hanafi mempunyai dua arti, yaitu:

v   Mengambil qiyas yang samar illatnya dan meninggalkan qiyas yang jelas illatnya. Contoh: sisa minuman burung yang buas hukumnya sama dengan sisa minuman binatang buas yakni najis menurut qiyas karena liur kedua binatang itu keluar dari daging yang najis, sedangkan liur akan bertemu dengan air ketika minum. Akan tetapi binatang buas minum dengan bibirnya sedangkan burung yang buas minum dangan paruhnya maka tentunya liurnya tidak bertemu dengan air sehingga sisa minuman burung yang buas di qiaskan kepada sisa minuman manusia karena daging keduanya tidak boleh di makan sedangkan liur, juga keluar dari keduanya maka karna sisa minuman manusia tidak najis begitu juga sisa minuman burung yang buas. Inilah yang di namakan istihsan.

v   Mengecualikan masalah yang bersifat parsial (juz'i) dari kaidah umum, karena terdapat dalil yang menuntut demikian. Contohnya: ijarah (sewa-menyewa), secara qiyas tidak sah karena menjual sesuatu yang tidak ada zatnya akan tetapi istihsan membolehkannya karena adanya nash yaitu;
انه صلى الله عليه وسلم احتجم واعطى الحجام اجره.  )رواه الشيخان(

f)       'Urf

Metode ijtihad yang terakhir yang di pergunakan oleh Imam Hanafi adalah 'urf. Pengertian dari urf adalah suatu ucapan atau perbuatan yang telah di kenal manusia dan telah menjadi tradisi baik untuk di laksanakan maupun di tinggalkan. Di kalangan masyarakat, 'urf ini sering di sebut sebagai adat.

Pengertian di atas, juga sama dengan pengertian menurut istilah ahli syara'. Di antara contoh 'urf yang bersifat perbuatan adalah adanya saling pengertian di antara manusia tentang jual beli tanpa mengucapkan shighat. Sedangkan contoh 'urf yang bersifat ucapan adalah tentang adanya penggunaan lafal al-walad atas anak laki-laki bukan perempuan. Dalil yang menunjukkan adanya 'urf ini adalah sabda nabi Muhammad SAW. Yaitu:
العادة محكمة

Kemudian apabila 'urf ini bertentangan dengan Al-Qur'an atau hadits maka 'urf ini di tolak dan tidak dapat di jadikan dalil karena sudah bertentangan dengan Nash.

BAB III

KESIMPULAN
            Dari keterangan di atas, maka dapat di simpulkan bahwa Imam hanafi dalam mencetuskan sebuah hukum menggunakan beberapa metode yaitu menggunakan Al-Qur'an sebagai prioritas utama, kemudian Sunnah, Ijma' sahabat, Qiyas, Istihsan dan 'urf yang beliau pergunakan secara berurutan.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmad ibrohim, Ilmu Ushul Fiqh, Qahirah:Darul Anshar, 1839

 Zidan, Abd Karim, Al Wajiz fi ushul fiqh, Beirut: muassasah Al Risalah, 1996

Iskandar Usman, Istihsan Dan Pembaharuan Hukum Islam, Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 1994

Syafi'i, Rahmat, Ilmu Ushul Fiqh, Bandung:CV Pustaka Setia,1999

Mughniyah, Muhammad Jawad, Fiqh Lima Madzhab, Beirut:Dar Al-Jawad, 2000

Saiban, Kasuwi, Metode Ijtihad Ibnu Rusyd, Malang:Kutub Minar, 2005

Metode Muqarin Dalam Menafsirkan Al-Qur'an

BAB I
Pendahuluan

Alhamdulillah, berkat hidayah dan inayah Allah SWT Yang Maha Pengasih tak pilih kasih dan Maha Penyayang tak pandang orang, penyusunan makalah ini bisa diselesaikan.

Seiring dengan itu, shalawat dan salam semoga tetap dilimpahkan kepada Nabi Besar Muhammad SAW, para sahabat dan pengikut beliau yang setia dalam mengembangkan dan menjalankan syariat Islam diantara ummat manusia.

BAB II
Pembahasan

A. Pengertian Tafsir Muqarin

Pengertian tafsir menurut istilah ada berbagai pendapat para ulama, namun pada prinsipnya sama yakni saling melengkapi, sehingga dapat di simpulkan menjadi dua:

1. Tafsir dalam arti sempit adalah menerangkan lafadz-lafadz ayat dan I’rabnya serta serta menerangkan segi-segi sastra susunan al-Qur’an dan isyarat-isyarat ilmiahnya.

2. Tafsir dalam arti luas ialah menjelaskan petunjuk-petunjuk al-Qur’an dan ajaran-ajaran hukum-hukum dan hikmah Allah didalam mensyariatkan hukum-hukum kepada umat manusia dengan cara yang menarik hati,membuka jiwa, dan mendorong orang untuk mengikuti petunjuk-Nya. 

Sedangkan metode tafsir muqarin sendiri adalah suatu metode yang ditempuh oleh seorang mufassir dengan cara membandingkan ayat Al-Qur’an yang satu dengan yang lainnya, yaitu ayat-ayat yang mempunyai kemiripan redaksi dalam dua atau lebih kasus yang berbeda, dan atau yang memiliki redaksi yang berbeda untuk masalah yang sama dan atau membandingkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan hadis-hadis Nabi yang tampak bertentangan serta membandingkan pendapat-pendapat ulama tafsir menyangkut penafsiran Al-Qur’an kemudian mengemukakan penafsiran para ulama tafsir terhadap ayat-ayat itu dan mengungkapkan pendapat mereka serta membandingkan segi-segi dan kecendrungan-kecendrungan masing-masing. Kemudian menjelaskan siapa diantara mereka yang penafsirannya dipengaruhi oleh perbedaan madzhab, dan siapa diantara mereka yang penafsirannya ditujukan untuk mendukung aliran tertentu dalam Islam di mana metode Muqarin ini menurut Ridlwan Nasir ditinjau dari segi cara penjelasannya terhadap tafsiran ayat-ayat Al-Qur’an. 

Sedangkan menurut Al Farmawi, adalah membandingkan ayat dengan ayat yang berbicara masalah sama, ayat dengan hadits dengan menonjolkan segi-segi perbedaannya atau menafsirkan Al-Qur’an dengan cara membandingkan pendapat dari kalangan ahli tafsir mengenai sejumlah ayat Al-Qur’an, kemudian mengkaji penafsiran sejumlah penafsir melalui kitab-kitab tafsir mereka. 

Menurut pendapat Prof. Dr. H. M. Ridlwan Nasir, MA Tafsir muqarin dapat juga dengan membandingkan satu kitab tafsir dengan kitab tafsir lainnya yakni mengkaji biografi mufassir yang diperbandingkan dan sistematika serta metode yang ditempuhnya berikut kecendrungan mereka dalam menafsirkan Al-Qur’an. 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa tafsir muqarin, dapat ditempuh dengan tiga alternatif, yaitu:

1. Membandingkan antara sebagian ayat-ayat Al-Qur’an dengan sebagian lainnya,
dan langkah-langkahnya sebagai berikut:

• Menginventarisir ayat-ayat yang mempunyai kesamaan atau kemiripan redaksi.
• Meneliti kasus yang berkaitan dengan ayat-ayat tersebut.
• Mengadakan penafsiran

2. Membandingkan penafsiran ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan kepada yang ditulis para mufassir dengan langkah-langkahnya sebagai berikut:

• Memilih sejumlah ayat-ayat Al-Qur’an
• Menentukan sejumlah mufassir yang akan di komparasikan pendapat-pendapat mereka tentang ayat-ayat tersebut
• Meneliti pendapat para mufassir tersebut dari kitab-kitab mereka
• Membandingkan kecenderungan-kecenderungan setiap mufassir dalam menerapkan metode penafsirannya.

3. Membandingkan antara satu kitab tafsir dengan kitab tafsir lainnya dari berbagai segi yang meliputi:

• Penyajian fakta yang terdiri dari biografi, latar belakang penyusunan dan karya-karyanya, kecenderungan dan dan alirannya, metode dan sistematika serta sumber tafsirnya
• Evaluasi segi-segi kesamaan dan perbedaannya.

B. Contoh aplikasinya

Perbandingan ayat-ayat Al-Qur’an yang mirip secara redaksional:

وَمَا جَعَلَهُ اللَّهُ إِلَّا بُشْرَى وَلِتَطْمَئِنَّ بِهِ قُلُوبُكُمْ وَمَا النَّصْرُ إِلَّا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيم)الأنفال:10)

وَمَا جَعَلَهُ اللَّهُ إِلَّا بُشْرَى لَكُمْ وَلِتَطْمَئِنَّ قُلُوبُكُمْ بِهِ وَمَا النَّصْرُ إِلَّا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ الْعَزِيزِ الْحَكِيمِ (ال عمران: 126)

Dua ayat tersebut redaksinya kelihatan mirip, bahkan sama-sama menjelaskan pertolongan Allah kepada kaum muslimin ketika melawan musuh-musuhnya, namun berbeda pada hal-hal berikut. Surat al-Anfal (1) mendahulukan kataبه dari pada قلوبكم(2) memakai kata ان(3) berbicara mengenai perang badar. Surat Ali Imran: (1) memakai kata لكم (2) berbicara tentang perang uhud

Keterdahuluan kata به dan penambahan kata ان dalam ayat pertama diduga keras sebagai tauhid terhadap kandungan utama ayat, yakni bantuan dari Allah pada perang badar, mengingat perang itu yang pertama dan jumlah kaum muslimin sedikit, sedangkan dalam perang uhud tauhid itu tidak diperlukan, sebab pengalaman perang itu sudah ada dan umat islam sudah banyak dan pemakaian kata disini menandakan kegembiraan itu hanya bagi sahabat buka kegembiraan abadi seperti kasus ayat petama. 

Bila ditinjau dari sisi kemiripan redaksionalnya antara ayat-ayat Al-Qur’an, maka terdapat 8 (delapan) kasus :

a) Struktur kalimat yang berlawanan
Dalam surat al-Baqarah ayat 58:
وَادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا وَقُولُوا حِطَّةٌ
Dan dalam surat Al A’raf ayat 161:
وَقُولُوا حِطَّةٌ وَادْخُلُوا الْبَابَ سُجَّدًا

b) Penambahan dan pengurangan
Dalam surat Al-Baqarah ayat 57:
وَلَكِنْ كَانُوا أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ
Dan dalam surat Ali Imran ayat 117:
وَلَكِنْ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

c) Mendahulukan dan mengakhirkan
Dalam surat Al Baqarah ayat 129:
يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِكَ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُزَكِّيهِمْ
dan dala surat Al Jum’ah ayat 2:
يَتْلُو عَلَيْهِمْ آَيَاتِهِ وَيُزَكِّيهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ

d) Ta’rif dan tankir
Dalam surat Al Baqarah ayat 126:
رَبِّ اجْعَلْ هَذَا بَلَدًا آَمِنًا
dan dalam surat Ibrahim ayat 35:
رَبِّ اجْعَلْ هَذَا الْبَلَدَ آَمِنًا

e) Jama’ dan tunggal
Dalam surat Al Baqarah ayat 80:
وَقَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَعْدُودَة
Dan dalam surat Ali Imron ayat 24:
قَالُوا لَنْ تَمَسَّنَا النَّارُ إِلَّا أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ

f) Penggantian huruf dengan huruf lain
Dalam surat Al Baqarah ayat 35:
اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ وَكُلَا
Dan dalam surat Al A’raf ayat 19:
اسْكُنْ أَنْتَ وَزَوْجُكَ الْجَنَّةَ فَكُلَا

g) Penggantian kata dengan kata lain
Dalam surat Ali Imran ayat 47:
قَالَتْ رَبِّ أَنَّى يَكُونُ لِي وَلَدٌ
Dan dalam surat Maryam ayat 20:
قَالَتْ أَنَّى يَكُونُ لِي غُلَامٌ
h) Idgham dan tanpa idgham
Dalam surat Al Nisa’ ayat 115:
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ
Dan dalam surat Al Hasyr ayat 4:
وَمَنْ يُشَاقِّ اللَّهَ

Untuk contoh alternatif yang ketiga adalah perbandingan antara kitab Tafsir Fi Dhilalil Qur’an karya Sayyid Quthb dengan Tafsir Al Kasysyaf karya Az Zamakhsyari sebagaiman yang pernah dilakukan oleh Prof. Dr. H. M. Ridlwan Nasir dimana beliau berkesimpulan sebagai berikut:

  • Bila ditinjau dari segi sumber penafsirannya, maka Tafsir Fi Dhilalil Qur’an termasuk Tafsir Bi al-Iqtirani, sedangkan Tafsir Al Kasysyaf termasuk Tafsir Bil Ra’yi
  • Bila ditinjau dari segi cara penjelasannya, maka kedua tafsir tersebut termasuk Tafsir muqarin
  • Bila ditinjau dari segi keluasan tafsirnya, maka kedua tafsir tersebut termasuk tafsir bil Ithnabi
  • Bila ditinjau dari segi sasaran dan tertib ayat yang ditafsirkan, maka kedua tafsir tersebut termasuk kedalam tafsir Tahlily
Daftar Pustaka

Abdu al-Hay al-Farmawi, Al Bidayah fi al-Tafsir al Maudlu’I, Mesir: t.p, 1977
Az Zarkasyi, Al Burhan Fi Ulumil Qur’an, Mesir: Isa al Halabi wa Syurakauhu
NATA, Abudin, Metodologi Studi Islam, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada 2003
Ridlwan Nasir, Memahami Al-Qur’an perspektif Baru Metodogi Tafsir Muqarin,Surabaya:Indra Media,2003

Minggu, 20 Maret 2011

Ajaran Tasawuf al-Ghazali

AJARAN - AJARAN TASAWUF AL - GHAZALI
Oleh:
Fathur Rahman Al Aziz

1. Biografi Singkat Al - Ghazali

Nama lengkap adalah Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin ta’us Ath-thusi Asy-Syafi’i Al-Ghazali. Ia dipanggil Al-Ghazali karena ia lahir di Ghazalah suatu kota di Kurasan, Iran, tahun 450 H/1058 M, ayahnya seorang pemintal kain wol miskin yang taat, pada saat ayahnya menjelang wafat Al Ghazali dan adiknya yang bernama Ahmad dititipkan kepada seorang sufi.
Setelah lama tinggal bersama sufi itu, Al-Ghazali dan adiknya disarankan untuk belajar pada pengelola sebuah madrasah, sekaligus untuk menyambung hidup mereka, di sana ia mempelajari ilmu fiqih kepada Ahmad bin Muhammad Ar-Rizkani, kemudian ia memasuki sekolah tinggi Nizhamiyah dan berguru kepada Imam Haramain (Al-Juwaini) hingga menguasi ilmu manthiq, ilmu kalam, fiqh, ushul fiqh, filsafat, tasawuf dan retorika perdebatan, tak hanya itu ia pun mengisi waktu belajarnya dengan belajar teori-teori tasawuf kepada Yusuf An-Nasaj Imam Haramani menjuluki Al-Ghazali dengan sebutan Bahr Mu’riq (lautan yang menghanyutkan) kemahirannya dalam menguasi ilmu didapatnya, termasuk perbedaan pendapat dari para ahli ilmu serta mampu memberikan sanggahan-sanggahan kepada para penentangnya.
Setelah Imam Haramani Wafat (478 H/1068 M) Al-Ghazali pergi ke Baghdad, yaitu tempat berkuasanya Perdana Menteri Nizham Al-Muluk (wafat 485 H/1091 M). Pada tahun 483 H/1090 M ia diangkat oleh Nizam Al-Muluk menjadi guru besar di Universitas. Selama di Baghdad Al-Ghazali menderita keguncangan batin sebagai akibat sikap keragu-raguan akan pencarian kebenaran yang hakiki, kemudian ia pun memutuskan untuk melepaskan jabatannya dan meninggalkan Baghdad menuju Syiria, Palestina dan kemudian ke Mekah untuk mencari kebenaran yang hakiki yang selama ini dicarinya, setelah ia memperolehnya maka tidak lama kemudian ia menghembuskan nafas terakhirnya di Thus pada tanggal 19 Desember 1111 M/14 Jumadil Akhir tahun 505H.

Al-Ghazali banyak meninggalkan karya tulis menurut Sulaiman Dunya, karangan Al-Ghazali mencapai 300 buah, ia mulai mengarang pada usia 25 tahun, sewaktu masih di Nasisabur dan ia mempergunakan waktu 30 tahun untuk mengarang yang meliputi beberapa bidang ilmu pengetahuan antara lain, filsafat, ilmu kalam, fiqh, ushul fiqh, tafsir, tasawuf dan akhlaq.

2. AjaranTasawuf-Al-Ghazali

Di dalam tasawufnya, Al-Ghazali memilih tasawuf sunni berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah Nabi ditambah dengan doktrin Ahlu Al Sunnah wa Al-jama’ah. Corak tasawufnya adalah psikomoral yang mengutamakan pendidikan moral yang dapat di lihat dalam karya-karyanya seperti Ihya’ullum, Al-Din, Minhaj Al-‘Abidin, Mizan Al-Amal, Bidayah Al Hidayah, M’raj Al Salikin, Ayyuhal Wlad. Al Ghazali menilai negatif terhadap syathahat dan ia sangat menolak paham hulul dan utihad (kesatuan wujud), untuk itu ia menyodorkan paham baru tentang ma’rifat, yakni pendekatan diri kepada Allah (taqarrub ila Allah) tanpa diikuti penyatuan dengan-Nya:

a. Pandangan Al-Ghazali tentang Ma’rifat

Menurut Al-Ghazali, ma’rifat adalah mengetahui rahasia Allah dan mengetahui peraturan-peraturan Tuhan tentang segala yang ada, alat untuk memperoleh ma’rifat bersandar pada sir-qolb dan roh. Pada saat sir, qalb dan roh yang telah suci dan kosong itu dilimpahi cahaya Tuhan dan dapat mengetahui rahasia-rahasia Tuhan, kelak keduanya akan mengalami iluminasi (kasyf) dari Allah dengan menurunkan cahayanya kepada sang sufi sehingga yang dilihatnya hanyalah Allah, di sini sampailah ia ke tingkat ma’rifat.

b. PandanganAl-Ghazalitentang-As-As’adah

Menurut Al-Ghazali, kelezatan dan kebahagiaan yang paling tinggi adalah melihat Allah (ru’yatullah) di dalam kitab Kimiya As-Sa’adah, ia menjelaskan bahwa As-Sa’adah (kebahagiaan) itu sesuai dengan watak (tabiat). Sedangkan watak sesuatu itu sesuai dengan ciptaannya; nikmatnya mata terletak pada ketika melihat gambar yang bagus dan indah, nikmatnya telinga terletak ketika mendengar suara merdu.


FKM-MU BAKID ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO