Pendidikan Dan Kurikulum

Pondok Pesantren Miftahul Ulum menerapkan Sistem Pendidikan Integral (terpadu) yaitu sistem pendidikan yang menyatukan seluruh aktivitas yang berhubungan dengan proses pendidikan termasuk di dalamnya proses belajar mengajar untuk mencapai tujuan pendidikan dan pengajaran pesantren, yakni menghasilkan santri/siswa yang memiliki jiwa IMTAQ, IPTEK berakhlak mulia, berwawasan luas dan mampu menjawab tuntutan zaman.

Secara umum kegiatan pendidikan di Pondok Pesantren Miftahul Ulum dibagi menjadi 2 bagian, yaitu pendidikan madrasiyah (klasikal) dan pendidikan ma’hadiyah (non-klasikal).

Pendidikan madrasiyah di Pondok Pesantren Miftahul Ulum juga dibagi menjadi 2 bagian, yaitu madrasah diniyah dan madrasah formal (umum). Masing-masing lembaga memiliki unit-unit tersendiri, yaitu:
1. TK Miftahul Ulum
2. MI Miftahul Ulum
3. MTs Miftahul Ulum
4. MA Miftahul Ulum
5. TPQ Miftahul Ulum
6. Madrasah Al-Quran Miftahul Ulum
7. MI Diniyah Miftahul Ulum
8. MTs Diniyah Miftahul Ulum

Pendidikan madrasah diniyah Pondok Pesantren Miftahul Ulum menggunakan kurikulum pendidikan salaf yang menitikberatkan pada penguasaan materi ilmu-ilmu agama Islam (diniyah) seperti tata bahasa Arab, fikih, tauhid, akhlak, sejarah, tafsir, Hadis dan al-Qur’an. Umumnya pedoman materi yang dipakai adalah kitab-kitab kuning atau karya ulama-ulama salaf dari Abad Pertengahan.

Sedangkan pendidikan formal/umum adalah suatu lembaga pendidikan yang bertujuan untuk menyiapkan kader muslim yang luas wawasan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan dilandasi nilai-nilai ajaran Islam yang kuat dan mampu menerapkan dalam kehidupan masyarakat. Kurikulum pendidikan ini mengacu dan menggunakan kurikulum yang ditentukan oleh Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS) dan Departemen Agama (DEPAG) pusat.

1. Madrasah Diniyah

Pendidikan di Madrasah Diniyah Miftahul Ulum ini dibagi menjadi empat tingkat yaitu: Sifir (satu tahun), Madrasah Ibtidaiyah Diniyah (MID/enam tahun), Madrasah Tsanawiyah Diniyah (MTsD/tiga tahun).

Di samping itu, masih ada jenjang pendidikan yang memiliki program khusus untuk kemampuan membaca Al-Qur'an dengan tartil dan ilmu-ilmu yang terkait dengan Al-Quran. Yaitu TPQ dan Madrasah Al-Qur'an (MQ).

a. Tingkat Sifir 

Tingkat pendidikan Sifir adalah lembaga pendidikan setingkat TK (taman kanak-kanak). Pendidikan sifir ini diselesaikan dalam waktu dua tahun. KBM tingkat Sifir dilaksanakan pada pagi hari mulai jam 07.30 WIS sampai 10.00 WIS

b. Madrasah Ibtidaiyah Diniyah (MID)

Pendidikan Madrasah tingkat Ibtidaiyah Diniyah merupakan jenjang lanjutan bagi murid yang telah tamat dari tingkat Sifir.

Ibtidayah secara normal ditempuh dalam waktu enam tahun (kelas I sampai kelas VI). Pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah dilaksanakan pada pagi hari mulai dari jam 07.30 WIS sampai 10.00 WIS.

c. Madrasah Tsanawiyah Diniyah (MTs.D)

Pendidikan Madrasah tingkat Tsanawiyah Diniyah merupakan jenjang lanjutan bagi murid yang telah tamat dari tingkat Ibtidaiyah Diniyah.

Jenjang pendidikan di tingkat Tsanawiyah Diniyah diselesaikan tiga tahun yaitu kelas I sampai kelas III. KBM tingkat Tsanawiyah dilaksanakan pada pagi hari mulai jam 07.30 WIS sampai 10.00 WIS

d. TPQ 

TPQ adalah jenjang pendidikan yang mengkhusukan pendidikan Al-Quran yang diperuntukkan bagi murid-murid setingkat TK dan SD. TPQ Miftahul Ulum banyak diikuti oleh murid-marid dari luar pesantren.

e. Madrasah Al-Qur'an (MQ)

MQ adalah madrasah yang memiliki program khusus dalam bidang qiraatil Qur'an di Pondok Pesantren Miftahul Ulum. Pengajian Al-Qur'an yang ditangani oleh MQ diklasifikasi menjadi tiga tingkatan, yaitu tingkta Sufla dan tingkat Wustha (yang sudah lulus ujian al-Qur’an tingkat sufla), dan tingkat Ulya. Capaian yang diharapkan di tingkat Ulya ini adalah penguasaan dalam bidang Ulumul Qur'an dan Qiraat as-Sab'ah.
Kegiatan ta'lim al-Quran dilaksanakan setelah shalat Maghrib berjamaah dan setelah shalat Subuh.

2. Madrasah Formal

Pendidikan Madrasah Formal di Pondok Pesantren Miftahul Ulum ini dibagi menjadi tiga tingkat yaitu: TK Miftahul Ulum, Madrasah Ibtidaiyah Miftahul Ulum (MIMU) enam tahun, Madrasah Tsanawiyah Miftahul Ulum (MTs.MU) tiga tahun dan Madrasah Aliyah Miftahul Ulum (MAMU) tiga tahun.

Kalender pendidikan dan kurikulum di madrasah formal mengacu pada kalender pendidikan dan kurikulum yang ditentukan oleh Departemen Pendidikan Nasional RI (DEPDIKNAS) dan Departemen Agama RI (DEPAG) pusat.

a. Taman Kanak-kanak

Jenjang pendidikan ini bertujuan untuk pembentukan sikap, watak dan kepribadian anak yang berahlakul karimah, menjadi pribadi yang kreatif dan mandiri melalui aktivitas pembelajaran yang kreatif dalam bentuk permainan yang menyenangkan sesuai dengan kondisi anak usia bermain.

b. Madrasah Ibtidaiyah/SD

Pendidikan Madrasah tingkat Ibtidaiyah adalah jenjang pendidikan setaraf SD yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan dengan menggunakan kurikulum DEPAG dan DIKNAS. Madrasah ibtidaiyah Miftahul Ulum berdiri pada 1984 M. MI Miftahul Ulum (MIMU) mendapat pengakuan formal dari Departemen Agama yaitu "Status Diakui".

Jenjang pendidikan di tingkat Ibtidaiyah/SD ini diselesaikan enam tahun yaitu kelas I sampai kelas VI. KBM tingkat Tsanawiyah dilaksanakan pada siang hari mulai jam 11.00 WIS sampai 14.00 WIS.

c. MTs/SMP

Madrasah tingkat Tsanawiyah adalah jenjang pendidikan setaraf SMP yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan dengan menggunakan kurikulum DEPAG dan DIKNAS. Madrasah Tsanawiyah Miftahul Ulum berdiri pada 1985 M. MTs Miftahul Ulum (MTs.MU) mendapat pengakuan formal dari Departemen Agama yaitu "Status Diakui".

Jenjang pendidikan di tingkat Tsanawiyah/SLTP ini diselesaikan tiga tahun yaitu kelas I sampai kelas III. KBM pada tingkat MTs ini dilaksanakan pada siang hari mulai jam 10.30 WIS sampai 13.30 WIS.

d. Madrasah Aliyah/SMU

Pendidikan tingkat Madrasah Aliyah adalah jenjang pendidikan setaraf SMU yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan dengan menggunakan kurikulum DEPAG dan DIKNAS. Madrasah Aliyah Miftahul Ulum (MAMU) berdiri pada 09 September 1986 M. Seperti halnya MTs.MU, MA Miftahul Ulum mendapat pengakuan formal dari Departemen Agama yaitu "Status Diakui".

Jenjang pendidikan di tingkat Aliyah/SMU ini diselesaikan tiga tahun yaitu kelas I sampai kelas III. KBM tingkat MA dilaksanakan pada siang hari mulai jam 11.00 WIS sampai 14.00 WIS.

3. Kurikulum Diniyah

Kurikulum yang dipakai di Madrasah Diniyah adalah kurikulum klasik (diniyah) berupa kitab kuning yang biasa dipakai di berbagai pesantren pada umumnya, dan diramu dengan metode yang relevan serta tidak meninggalkan makna bandongan guna menentukan kedudukan nahwiyah dan sharraf-nya, lalu diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar.

• Materi Tingkat Ibtidaiyah

Mata pelajaran yang diajarkan pada tingkat Ibtidaiyah antara lain:
1. Fiqih : Safinah Najâh, Sullam at-Taufiq, Riyâdl Al-Badi'ah, Fathul Qarib.
2. Tauhid : Aqidatul Awam, Kharidatul Bahiyah, Al-Jawâhirul Kalâmiyah, Asy-Syarqâwi, Kifâyatul Awâm, Qathrul Ghaits.
3. Tajwid : Mabadi Ilmit Tajwid, Hidayatus Shibyan, Tuhfatul Athfal, dan Hidâyatul Mustafid.
4. Akhlak : Bidâyatul Hidâyah, Al-Akhlâq lil Banin. Ta'limul Muta'allim, Washâya Al-Abâ' lil Abnâ, Hidâyatul Adzkiya'
5. Hadits : Tanqihul Qaul, Al-Arba'in Nawawi, Bulughul Marâm.
6. Mustalah Hadits : Minhatul Mughits, Syarh Al-Baiquniyah
7. Nahwu : Matn Al-Ajurumiyah, Mukhtasar Jiddan, An-Nahwul Wâdih, Nazham Imrithi, Nazham Al-Awâmil, Tashil Naili Al-Amâni, Nazham Alfiyah ibn Malik, Syarh Ibnu Aqil.
8. Sharaf : As-Sharf, Al-Amtsilah At-Tashrifiyah, Syarh Al-Kailâni, Qawâid Al-I'lâl, Nazham Al-Maqshud
9. Tafsir : Tafsir Yâsin
10. Bahasa Arab : Madârijud Durus Lughatil Arabiyah
11. Tarikh Islam : Khulâsah Nurul Yaqin, Durus At-Târikh Al-Islâmi
12. Ilmu Faraid : Iddat al-Fâridh fî Ilmi al-Farâidh
13. Ilmu Mantiq : Sullam al-Munawraq

• Materi Tingkat Tsanawiyah

Mata pelajaran yang diajarkan pada tingkat Tsanawiyah antara lain:
1. Fiqih : Fathul Qarib, Tuhfatut Thullâb
2. Kaidah Fiqh : Al-Farâid al-Bahiyah.
3. Ushul Fiqh : Al-Waraqât, Lathâif al-Isyârât
4. Tauhid : Al-Dasuqi Ala Ummil Barâhin.
5. Akhlak/Tasawuf: Kifâyatul Atqiya', 'Idhatun Nâsyi-in
6. Hadits : Bulughul Marâm
7. Mustalah Hadits : Taisir Musthalahil Hadits
8. Nahwu : Nazham Alfiyah ibn Mâlik, Syarh Ibnu Aqil
9. Tafsir : Tafsir Jalâlain
10. Ilmu Hisab : Fath Ar-Rauf Al-Mannân, Badi'atul Mitsal
11. Ilmu Faraidl : Syarh Ar-Rahbiyah
12. Balaghah : Khamsah Rasâil, Hilyat al-Lubb al-Mashûn
13. Logika : Idlâhul Mubham
14. Aswaja : Irsyâdus Sari

4. Pengiriman Guru Tugas

Pengiriman tenaga pengajar atau lazim disebut Guru Tugas (GT) ke berbagai daerah digagas oleh KH. Thayyib Rafi'ii (pengasuh generasi kedua) sejak tahun 1979 M. Kegiatan ini berawal dari permintaan dari salah tokoh satu alumni PPMU dari Madura yang meminta bantuan tenaga pengajar kepada KH. Thayyib Rafi'i (pengasuh PPMU). Dari tahun ke tahun permintaan Guru Tugas dari Pondok Pesantren Miftahul Ulum terus mengalami peningkatan. Setiap tahun tidak kurang dari 60 santri diberangkatkan sebagai tenaga pengajar ke berbagai daerah.

Tujuan penugasan ini untuk mencapai tiga maslahat: Maslahat kepada GT itu sendiri, karena dapat mengasah ilmu yang telah dipelajari di Pesantren; Maslahat kepada madrasah penerima GT, karena mendapatkan tenaga bantuan pengajar; Maslahat kepada Pondok Pesantren Miftahul Ulum, karena dengan penugasan ini, salah satu tujuan pesantren didirikan untuk nasyril-’ilmi wa ad-dakwah islamiyah (menyebarkan ilmu agama dan dakwah Islam) dapat tercapai dengan mudah, sampai kelapisan masyarakat paling bawah sekalipun, yang berdomisili jauh dari lingkungan pesantren.

Penempatan GT disesuaikan dengan permintaan dari pemohon yang diistilahkan dengan Penanggung Jawab Guru Tugas (PJGT). Masa tugas GT yang wajib hanya satu tahun dan bisa diperpanjang atas permintaan PJGT dan persetujuan dari pihak pengurus Pesantren.

Syarat mendapatkan Guru Tugas PPMU:

1. Mengajukan permohonan tertulis yang dilampiri dengan biodata madrasah yang bersangkutan.
2. Sanggup memenuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus PPMU.
3. Menyerahkan foto calon Penanggung Jawab Guru Tugas (PJGT) ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dan foto madrasah serta tempat mukim Guru Tugas.
4. Bersedia memenuhi kebutuhan konsumsi harian guru tugas sesuai dengan ukuran/standar lingkungan setempat.
5. Membayar uang maslahah UGT PPMU setiap awal penerimaan Guru Tugas.
6. Menyiapkan tempat tinggal Guru Tugas yang terpisah dengan tempat mukim keluarga yang di dalamnya ada wanita balighah.
7. Kurikulum yang diajarkan bercirikan agama Islam.

Prosedur Pengajuan Permohonan Guru Tugas:

a. Bagi Pemohon Baru
 
1. Mendaftarkan diri ke Pengurus PPMU bagian Urusan Guru Tugas (UGT).
2. Mengisi formulir yang telah disediakan dan diserahkan ke bagian UGT.
3. Surat permohonan dilampiri dengan persyaratan-persyaratan yang ditetapkan (lihat persyaratan-persyaratan mendapatkan Guru Tugas)
4. Surat permohonan dialamatkan kepada Kepala UGT Pondok Pesantren Miftahul Ulum Banyuputih Kidul PO. Box. 101 Jatiroto Lumajang Kode Pos 67355 Telp/Fax. (0334) 882800.
5. Waktu Pengajuan permohonan mulai bulan Syawal sampai tanggal 30 Rajab tahun berikutnya.
6. Kepastian diterima atau tidaknya permohonan Guru Tugas dapat diketahui dari jawaban pengurus antara tanggal 22 Ramadlan sampai 13 Syawal.

b. Bagi Pemohon Ulang

1. Permohonan ulang adalah permohonan bantuan Guru Tugas yang diajukan oleh PJGT yang pernah mendapatkan Guru Tugas dan masih memerlukannya untuk tahun berikutnya.
2. Proses permohonan pengajuan Guru Tugas ulang sama dengan proses permohonan baru kecuali no 5. Waktu pengajuan mulai bulan syawal sampai tanggal 13 Sya'ban tahun berikutnya.
3. Tidak perlu dilampiri pas foto PJGT, madrasah, tempat KBM dan tempat mukim Guru Tugas kecuali ada perubahan.

FKM-MU BAKID ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO