Senin, 25 Juli 2011

Lembaga Pendidikan Islam

Ditulis Oleh :
Fathur Rahman Al-Aziz
I.     PENDAHULUAN
Lembaga pendidikan merupakan hal yang sangat urgen dalam mencapai keberhasilan proses pendidikan karena lembaga berfungsi sebagai mediator dalam mengatur jalannya pendidikan. Pada zaman sekarang tampaknya tidaklah disebut pendidikan jika tidak ada lembaganya.
Islam telah mengenal lembaga pendidikan sejak detik-detik awal turunnya wahyu kepada Nabi Muhammad Saw. yaitu rumah Arqam bin Abil Arqam sebagai lembaga pendidikan yang pertama dalam islam. Guru agung yang pertama adalah Nabi Muhammad dengan sekumpulan kecil pengikutnya-pengikutnya yang percaya kepadanya secara diam-diam. Dan di rumah itulah Nabi mengajarkan al-Qur’an.[1]

Dalam undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa jalur pendidikan itu terbagi menjadi tiga yaitu : pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal, sehingga menimbulkan tiga lembaga pendidikan pula.
Dalam makalah ini akan dibahas tentang lembaga pendidikan tersebut akan tetapi penulis hanya akan menulis lembaga pendidikan nonformal dan lembaga pendidikan informal saja karena dalam pendidikan islam dua hal tersebutlah yang paling sering terlupakan atau sedikit penjelesannya.

B. PEMBAHASAN
  1. PENGERTIAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Secara etimologi, lembaga mempunyai beberapa arti yaitu asal sesuatu, bentuk yang asli, acuan, badan atau organisasi yang bertujuan mengadakan suatu penelitian keilmuan atau melakukan sesuatu usaha, disamping itu, juga mempunyai arti ark kepala suku (di Negeri Sembilan) dan juga mempunyai arti pola perilaku manusia yang mapan.[1] Jadi arti lembaga dalam hal ini, yang dipakai adalah arti organisasi.
Sedangkan pengertian secara terminologi, Daud Ali dan Habibah Daud, sebagaimana dikutip oleh Ramayulis menjelaskan bahwa ada dua unsur yang kontradiktif dalam pengertian lembaga, pertama pengertian secara fisik, meteril, kongkrit, dan kedua pengertian secara non fisik, non materil dan abstrak. Terdapat dua versi pengertian lembaga dapat dimengerti karena lembaga ditinjau dari segi fisik menampakkan sesuatu badan dan sarana yang di dalamnya ada beberapa orang yang menggerakkannya, dan ditinjau dari aspek non fisik lembaga merupakan suatu sistem yang berperan membantu mencapai tujuan.[2]
Adapun lembaga pendidikan Islam secara terminologi dapat diartikan sebagai suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam. Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa lembaga pendidikan itu mengandung pengertian kongkrit berupa sarana dan prasarana dan juga pengertian yang abstrak, dengan adanya norma-norma dan peraturan-peraturan tertentu, serta penanggung jawab pendidikan itu sendiri.[3]
Lembaga pendidikan Islam berupa non-fisik mencakup peraturan-peraturan baik yang tetap  maupun yang berubah, sedangkan bentuk fisik berupa bangunan, seperti masjid, kuttab, dan sekolah. Bentuk fisik ini sebagai tempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan yang penanggung jawabnya adalah suatu badan, organisasi, orang tua, yayasan, dan negara.[4]

    2.      JENIS-JENIS LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM
Sesuai dengan jalur pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah bahwa pendidikan agama Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren yang diselenggarakan dengan jalur Formal, Nonformal, dan Informal. Oleh karena itu, lembaga pendidikan Islam terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: lembaga pendidikan Islam formal, lembaga pendidikan islam nonformal dan lembaga pendidikan Islam informal. Namun penulis hanya akan membahas lembaga pendidikan nonformal dan lembaga pendidikan informal.
a.       Lembaga Pendidikan Nonformal
Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.[5] Menurut Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Serta berfungsi untuk mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional.[6]
Sedangkan dalam peraturan pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan dijelaskan bahwa pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan al-Qur’an, atau bentuk lain yang sejenis.[7]
Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam. Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang. Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren, masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat. [8]
Majelis Taklim atau nama lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta. Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhlak mulia. Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat.[9]
Pendidikan Al-Qur’an bertujuan meningkatkan kemampuan peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur’an. Pendidikan Al-Qur’an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an (TKQ), Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), Ta’limul Qur’an lil Aulad (TQA), dan bentuk lain yang sejenis. Pendidikan Al-Qur’an dapat dilaksanakan secara berjenjang dan tidak berjenjang. Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur’an dipusatkan di masjid, mushalla, atau ditempat lain yang memenuhi syarat. Kurikulum pendidikan Al-Qur’an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al Qur’an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama. Pendidik pada pendidikan Al-Qur’an minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qur’an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Qur’an.[10]
b.      Lembaga Pendidikan Informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.[11] Berdasarkan undang-undang tentang system pendidikan nasional bahwa kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan tersebut berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.[12]
Lembaga pedidikan ini, menurut Sidi Ghazalba sebagaimana dikutip oleh H. Ramayulis, adalah jenis lembaga pendidikan primer, utamanya untuk masa bayi dan masa kanak-kanak sampai usia sekolah. Dalam pelaksanaannya, kegiatan pendidikan dalam lembaga ini tanpa ada suatu organisasi yang ketat. Tanpa ada program waktu dan evaluasi.[13]
Pentingnya serta keutamaan keluarga sebagai pendidika Islam diisyaratkan dalam al-Qur’an , yaitu:
يا أيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا (التحريم : 6)
Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka”. (Q. S. Al-Tahrim : 6)
Hal ini juga dipraktekkan Nabi dalam sunnahnya. Di antara orang yang dahulu beriman dan masuk Islam adalah anggota keluarga, yaitu : Khadijah, Ali bin Abi Thalib, dan Zaid bin Harisah.[14]

III. KESIMPULAN
            Terdapat dua versi pengertian lembaga, karena lembaga ditinjau dari segi fisik menampakkan sesuatu badan dan sarana yang di dalamnya ada beberapa orang yang menggerakkannya, dan ditinjau dari aspek non fisik lembaga merupakan suatu sistem yang berperan membantu mencapai tujuan. Adapun lembaga pendidikan Islam secara terminologi dapat diartikan sebagai suatu wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam.
            Sesuai dengan jalur pendidikan yang telah ditetapkan pemerintah bahwa pendidikan agama Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren yang diselenggarakan dengan jalur Formal, Nonformal, dan Informal. Oleh karena itu, lembaga pendidikan Islam terbagi menjadi tiga jenis, yaitu: lembaga pendidikan Islam formal, lembaga pendidikan islam nonformal dan lembaga pendidikan Islam informal.
            Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sedangkan dalam peraturan pemerintah No. 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan dijelaskan bahwa pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis taklim, pendidikan al-Qur’an, atau bentuk lain yang sejenis.
            Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Berdasarkan undang-undang tentang system pendidikan nasional bahwa kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan tersebut berbentuk kegiatan belajar secara mandiri.
DAFTAR PUSTAKA
Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan nasional.
Presiden Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan.
Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002).
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, ed., Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 2002).

           


[1] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa, ed., Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 2002), hal. 655.
[2] H.Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002),  hal. 278.
[3] Ibid.
[4] Ibid. hal. 279.
[5] Presiden Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem pendidikan nasional, Bab. I., Pasal. 1.
[6] Ibid,Bab. VI., Pasal. 26.
[7] Presiden Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Pendidikan Keagamaan, Bab. IV., Paragraf. 2, Pasal. 20.
[8] Ibid, Bab. III., Pasal. 22.
[9] Ibid, Bab. III., Pasal. 23.
[10] Ibid, Bab. III., Pasal. 24.
[11] Sistem Pendidikan Nasional, OP. Cit. Bab. I., Pasal. 1.
[12] Ibid, Bab. IV., Pasal. 27.
[13] H.Ramayulis, Op. Cit., hal. 281.
[14] Ibid., hal. 281-282.



[1] H.Ramayulis, Ilmu Pendidikan Islam, (Jakarta: Kalam Mulia, 2002),  hal. 276.

Sabtu, 23 Juli 2011

Metode Induktif Dalam Memahami Hadis

Ditulis Oleh:
Fathur Rahman Al-Aziz
I.     PENDAHULUAN
Dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak kita temukan sebagian orang yang salah dalam memahami hadis, sebagian orang memandang bahwa dalam memahami hadis cukup dengan memahami matan hadis itu sendiri tanpa melihat keadaan sanadnya. Sebagian pula ada yang berpendapat bahwa dalam memahami hadis cukup meneliti sanadnya saja tanpa melihat bagaimana matan hadis tersebut. Kedua hal tersebut adalah sesuatu yang salah dalam memahami hadis.
Di samping itu, ada pula kesalahan yang cukup fatal jika kita lakukan, yaitu memahami matan hadis secara separuh-separuh artinya hanya puas dengan satu atau dua hadis saja tanpa melihat hadis-hadis lain yang mempunyai tema yang sama dengan hadis tersebut. Sebenarnya dalam memahami sebuah hadis, ada beberapa metode yang bisa kita gunakan yang di antaranya adalah metode induktif.

Sabtu, 09 Juli 2011

Konsepsi Pemetaan Peradaban Islam

   Ditulis Oleh :
   Fathur Rahman Al-Aziz

    A. PENDAHULUAN
Islam merupakan agama bangsa-bangsa yang tersebar di pertengahan bumi ini yang terbentang dari tepi laut Afrika sampai laut pasifik selatan, dari padang rumput siberia sampai ke pelosok asia tenggara. Bangsa berber afrika barat, sudan, afrika timur yang berbahasa swahili, bangsa arab timur tengah bangsa turki, irania,bangsa turki dan persi yang tinggal di asia tengah . Dari sisi latar etnis, bahasa, adat, organisasi politik, dan pola kebudayaan dan teknologi mereka menampilkan keragaman kemanusiaan, namun islam menyatukan meraka . Meskipun seringkali tidak menjadi totalitas kehidupan meraka, namun islam terserap dalam konsep, aturan keseharian, memberikan tata ikatan kemasyarakatan, dan memenuhi hasrat mereka meraih kebahagiaan hidup. Lantaran keragaman tersebut, islam berkembang menjadi keluarga terbesar ummat manusia.

FKM-MU BAKID ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO