Minggu, 24 April 2011

Agama Islam Adalah Agama Yang Mudah

Ditulis Oleh
Fathur Rahman Al-Aziz

I. PENDAHULUAN

Agama islam adalah agama yang tidak memberatkan para pemeluknya dalam menjalankan ajaran-ajarannya. Dimana hal ini sudah tercermin dalam beberapa firman Allah yang termaktub dalam kitab suci umat islam itu sendiri. Jadi agama islam bukanlah agama yang akan mempersulit diri kita dalam menjalankan ajaran agama islam.

Dalam tiga kaidah yang akan dibahas dalam makalah ini merupakan bukti bahwa agama islam adalah agama yang mudah. Sebagai contoh bahwa agama islam mudah dijalani adalah kaidah yang pertama akan diuraikan dalam makalah ini, yaitu kaidah الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة, dalam kaidah tersebut dijelaskan, bahwa walaupun pada dasarnya ada sesuatu yang haram dilakukan, namun ketika ada kebutuhan, hukum haram tersebut menjadi boleh. Ini mencerminkan bahwa hukum islam tidaklah memberatkan namun sebaliknya, yaitu meringankan. Kedua kaidah yang lain adalah لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان dan إذا بطل الأصل يصار إلى البدل yang kesemuanya merupakan bukti bagi kemudahan agama islam.



Dalam uraian ketiga kaidah tersebut akan dicantumkan pula contoh-contoh baik yang bersifat klasik maupun yang berkaitan dengan pendidikan agar pemahaman tentang kaidah-kaidah tersebut akan menjadi lebih mendalam.

Semoga apa yang kami tulis ini dapat membawa manfaat bagi teman-teman, atau bagi siapa saja yang kebetulan membaca tulisan dalam makalah ini, penulis hanyalah manusia yang lemah yang sangat jauh dari kesempurnaan, karena itu penulis sangat berterima kasih apabila ada kritik, saran, atau apa saja yang berkaitan dengan makalah ini lebih-lebih kami mohon bimbingan dari dosen pembimbing mata kuliah ini, yaitu beliau H. Zaenu Zuhdi Lc,. M. HI.

II. PEMBAHASAN

A. الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة

“hajat terkadang mempunyai kedudukan yang sama dengan darurat baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus”

1. Arti Kaidah

Kaidah ini oleh para ulama dikemukakan dalam beberapa redaksi yang berbeda namun mempunyai arti yang sama, yaitu الحاجة العامة تنزل منزلة الضرورة الخاصة, الحاجة العامة تنزل منزلة الضرورة فى حق احاد الناس, العامة إذا وجدت أثبتت الحكم فى حق من ليس له الحاجة الحاجة, dan الحاجة فى حق الناس كافة تنزل منزلة الضرورة فى حق الوحد المضطر. 

Sebelum kita mengetahui arti kaidah ini, penulis terlebih dahulu akan menjelaskan perbedaan antara hajat dan darurat agar kita sekalian bisa membedakan antara keduanya. Dalam kajian Ilmu Ushul Fiqh dijelaskan, bahwa syara’ memelihara tiga kebutuhan manusia agar selalu terpuhi, yaitu Kebutuhan Dharuriyah, Kebutuhan Hajiyah dan Kebutuhan Tahshiniyah.

Kebutuhan dharuriyah adalah kebutuhan yang seandainya tidak terpenuhi, akan mengakibatkan kematian atau rusaknya fungsi anggota badan, sehingga dharuriyah merupakan keadaan yang sangat mendesak. Sedangkan kebutuhan hajiyah adalah kebutuhan yang seandainya tidak terpenuhi, tidak akan mengakibatkan kematian, namun akan sangat menyulitkan. Dan kebutuhan tahshiniyah adalah Kebutuhan yang berkaitan dengan hal-hal yang dapat membuat kehidupan manusia menjadi lebih baik namun tidak keluar dari batasan syara’. 

Dari tiga kategori di atas, setidaknya kita sudah dapat mengetahui perbedaan yang sangat mendasar antara hajat dengan darurat. Pada dasarnya, darurat merupakan kebutuhan yang lebih tinggi bila dibanding dengan hajat, namun dalam kaidah ini dijelaskan, bahwa hajat mempunyai posisi yang sama dengan darurat dalam pemberian dispensasi, yaitu dispensasi untuk melakukan perkara yang haram. Jadi kaidah ini masih mempunyai kaitn erat dengan kaidah تبيح المحظورات الضرورة.

Arti kata “umum” dalam kaidah di atas adalah kebutuhan yang bersifat universal, sedangkan arti kata “khusus” adalah kebutuhan sekelompok orang. Jadi yang perlu di garis bawahi adalah kaidah di atas tidak berlaku bagi kepentingan pribadi, sebagaimana dalam penjelasan berikutnya. 

Dari kaidah ini, dapat kita pahami bahwa pemberian dispensasi tidak hanya disebabkan karena kebutuhan yang bersifat darurat saja akan tetapi juga bisa disebabkan kebutuhan yang bersifat hajiah. Namun dalam praktis pemberian dispensasi oleh keduanya mempunyai perbedaan yang cukup mencolok, yaitu:

a. Pemberian dispensasi yang disebabkan darurat bersifat umum, yaitu berlaku bagi kepentingan pribadi maupun golongan, sedangkan hajat hanya hanya memberikan dispensasi untuk kepentingan golongan saja.

b. Hukum yang ditetapkan karena kebutuhan darurat akan hilang apabila darurat tersebut hilang, sedangkan hukum yang ditetapkan hajat akan tetap berlaku, baik ketika ada hajat ataupun tidak. 

2. Contoh Kaidah

a. Akad salam, pada dasarnya akad ini dilarang karena sudah bertentangan dengan qiyas yaitu menjual barang yang masih tidak ada, namun karena hal ini sudah menjadi hajat orang banyak, hukumnya diperbolehkan berdasarkan kaidah ini. 

b. Contoh yang kedua, kaitannya dengan pendidikan adalah adanya guru pria yang mengajar di kelas wanita ataupun sebaliknya, pada dasarnya seorang pria dilarang melihat wanita ataupun sebaliknya namun karena adanya hajat sekelompok orang, maka menurut penulis, hukumnya diperbolehkan dengan berdasarkan kaidah ini.


B. لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان

“perubahan hukum yang disebabkan perubahan zaman, tidak dapat dipungkiri lagi”

1. Arti kadiah

Perbedaan tempat, kebiasaan, situasi dan kondisi mempunyai peranan yang sangat dominan dalam penetapan hukum-hukum syara’ yang bersifat ijtihadi, oleh karenanya setiap hukum syara’ yang ditetapkan atas dasar ‘uruf, didasarkan suatu mashlahah, atau didasarkan situasi dan kondisi suatu tempat, pastinya hukum tersebut akan berubah sewaktu-waktu karena disebabkan adanya perbedaan kebiasaan, mashlahah ataupun situasi dan kondisi suatu tempat tersebut. Sedangkan hukum yang sudah ditetapkan oleh nash yang sudah jelas, maka hukum tersebut tidak bisa dirubah lagi. 

Ibn Abidin sebagaimana yang dikutip oleh Ubaid al-Du’as memberikan statement, bahwa sebagian besar hukum syara’ yang saling bertentangan disebabkan karena perubahan zaman, karena adanya perubahan kebiasaan suatu penduduk. Jika seandainya penduduk tersebut tetap mempergunakan hukum yang pertama, mereka akan merasa sangat kesulitan yang tentunya akan bertentangan dengan kaidah-kaidah syar’iyah yang dibangun atas dasar keringanan dan kemudahan serta menolak datangnya kemudaratan. Karena itu, Ibn Abidin ini setuju dengan madzhab hanafiyah yang sebagian besar pendapatnya berbeda dengan pendapat para mujtahid sebelumnya dalam beberapa hal, karena orang-orang hanafiyah beranggapan, bahwa seandainya para mujtahid tersebut hidup pada era mereka, niscaya para mujtahid tersebut akan berpendapat seperti pendapat mereka. 

2. Contoh Kaidah

a. Para fuqaha’ klasik menetapkan hukum bagi istri untuk tinggal di rumah suaminya setelah semua maharnya lunas, namun ulama muta’akhirin tidak mewajibkan hal tersebut, walaupun sang suami telah melunasi maharnya. Hal ini disebabkan adanya perubahan kondisi masyarakat pada zaman sekarang. 

b. Kaitannya dengan pendidikan, para ulama klasik menetapkan hukum haram untuk mengambil upah atas ilmu agama yang diajarkan, karena mengajarkan ilmu agama hukumnya wajib, namun para ulama muta’akhirin membolehkannya demi terjaganya kelestarian pendidikan keagamaan serta untuk pengembangan ilmu agama itu sendiri.

C. إذا بطل الأصل يصار إلى البدل

“jika hukum asalnya batal maka berpindah pada penggantinya”

1. Arti Kaidah

Kaidah ini hadir dalam beberapa redaksi yang dikemukakan oleh para ulama, yaitu إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل dan لا يقوم البدل حتى يتعذر المبدل منه. 

Arti kata “asal” dalam kaidah tersebut adalah sesuatu yang pada mulanya diharuskan. Sedangkan arti kata “badal” adalah sesuatu yang menggantikan asal tersebut, ketika asal tidak ada. 

kaidah ini mengindikasikan bahwa asal tidak bisa diganti kecuali ketika tidak bisa menggunakan yang asal. Jadi yang wajib dilakukan pada awalnya adalah asal, namun jika tidak bisa, dikarenakan yang asal hilang, maka harus diganti.

2. Contoh Kaidah

a. Wajib mengembalikan barang yang dighasab sebagaimana aslinya tanpa ada kekurangan atau kekurangan sedikitpun, namun ketika barangnya sudah rusak, maka harus mengganti dengan yang baru atau sesuai dengan harganya. 

b. Seorang guru mempunyai kewajiban untuk mengajar, namun ketika sang guru mempunyai udzur, maka harus mewakilkannya kepada orang lain ataupun mengganti pada waktu yang lain.

III. KESIMPULAN

Arti dari kaidah الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أو خاصة adalah hajat mempunyai posisi yang sama dengan darurat dalam pemberian dispensasi, yaitu dispensasi untuk melakukan perkara yang haram. Jadi kaidah ini masih mempunyai kaitan erat dengan kaidah تبيح المحظورات الضرورة.

Contoh dari kadiah ini adalah akad salam, pada dasarnya akad ini dilarang karena sudah bertentangan dengan qiyas yaitu menjual barang yang masih tidak ada, namun karena hal ini sudah menjadi hajat orang banyak, hukumnya diperbolehkan berdasarkan kaidah ini.

Arti dari kaidah لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان adalah perubahan hukum yang disebabkan perubahan zaman, tidak dapat dipungkiri lagi. Jadi perbedaan tempat, kebiasaan, situasi dan kondisi mempunyai peranan yang sangat dominan dalam penetapan hukum-hukum syara’ yang bersifat ijtihadi. oleh karenanya setiap hukum syara’ yang ditetapkan atas dasar ‘uruf, didasarkan suatu mashlahah, atau didasarkan situasi dan kondisi suatu tempat, pastinya hukum tersebut akan berubah sewaktu-waktu karena disebabkan adanya perbedaan kebiasaan, mashlahah ataupun situasi dan kondisi suatu tempat tersebut. Sedangkan hukum yang sudah ditetapkan oleh nash yang sudah jelas, maka hukum tersebut tidak bisa dirubah lagi.

Contoh dari kaidah لا ينكر تغير الأحكام بتغير الأزمان adalah hukum bagi istri untuk tinggal di rumah suaminya setelah semua maharnya lunas, namun ulama muta’akhirin tidak mewajibkan hal tersebut, walaupun sang suami telah melunasi maharnya. Hal ini disebabkan adanya perubahan kondisi masyarakat pada zaman sekarang.

Arti dari kaidah إذا بطل الأصل يصار إلى البدل adalah asal tidak bisa diganti, kecuali ketika tidak bisa menggunakan yang asal. Jadi yang wajib dilakukan pada awalnya adalah asal, namun jika tidak bisa, dikarenakan yang asal hilang, maka harus diganti.

Contoh dari kaidah إذا بطل الأصل يصار إلى البدل adalah wajibnya mengembalikan barang yang dighasab sebagaimana aslinya tanpa ada kekurangan atau kekurangan sedikitpun, namun ketika barangnya sudah rusak, maka harus mengganti dengan yang baru atau sesuai dengan harganya.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Burnu, Muhammad Sidqi bin Ahmad, Mausu’ah al-Qawa’id al-Fiqhiyyah, juz. III, (Riyadh : Maktabah al-Taubah, 2000).

Al-Du’as, Izt Ubaid, al-Qawaid al-Fiqhiyah ma’ Syarh al-Mujaz, (Dimsyiq: Dar al-Tirmizdi, 1989).

al-Zarqa, Ahmad, Syarh al-Qawa’id al-Fiqhiyah, (Dimsyiq: Dar al-Qalam, 1996).

FKM-MU BAKID ©Template Blogger Green by Dicas Blogger.

TOPO